![]()
Padang Lawas – Dalam memenuhi anggaran pembangunan, Kabupaten/Kota harus didukung dengan Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencukupi seperti bidag perpajakan maupun di bidang retribusi.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara, berkunjung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab.Palas, Rabu 24 Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wib.
Kunjungan Disperkim-Hub ini membahas potensi PAD bidang perhubungan khususnya retribusi Jasa Umum Pelayanan Angkutan Jalan.
Kepala Disperkim-Hub, Ir. Abdullah Nasution didampingi Kasi Angkutan M. Irfan Taguh dan JFU. Penguji Fadli Ilhami serta Tenaga Honorer Alex Nst, Setibanya di Bapenda rombongan disambut oleh Kepala Badan yang diwakilkan oleh Rahman Kabid. PBB. dan Kabid Pajak Retribusi M. Aziz diruang kerjanya.
Koordinasi ini lebih rinci membahas PAD retribusi pelayanan perhubungan dan perizinan angkutan seperti pengujian kendaraan bermotor, kartu pengawasan angkutan dan izin trayek.
“Masih ada potensi PAD yang bisa kita gali di bidang perhubungan, hanya saja belum masuk kedalam daftar PAD Disperkim – Hub. Sementara yang belum bisa targali masuk daftar PAD.” kata Kadis PerukimHub.
Koordinasi yang berjalan Hampir dua Jam ini menemui titik terang “Rencananya kita akan mengadakan Harmonisasi hukum dengan duduk bersama di bidang hukum kantor setda. ” Ujar M. Aziz Kabid Pajak Retribusi Bapenda.
Kasi Angkutan, M. Irfan dan JPU Penguji, Fadli Ilhami menambahkan, beberapa potensi yang belum bisa tergali dikarenakan wajib membutuhkan sarana Prasarana pendukung salah sayunya adalah Rumah Uji Kendaraan Bermotor yang sampai saat ini belum ada di Kab. Palas.
Ditempat terpisah saat di hubungi lewat media selular, Kabid. LLAJ Disperkimhub, Sarmadan Siregar. “Koordinasi yang dilaksanakan Kadis PerukimHub dan yang lainnya merujuk pada Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ujarnya. (Bnews – MIT)
Share this content:




Comment