![]()
Padang Lawas – Kemacatan Lalu lintas di Pasar Sibuhuan Kec. Barumun yang merupakan Ibu Kota Kabupaten Padang Lawas (Palas) Prov. Sumatera Utara masih sering terjadi, kususnya di jam – jam tertentu.
Pasar Sibuhuan selain merupakan Ibu Kota Kabupaten Padang Lawas juga merupakan pusat perputaran Ekonomi Perdagangan masyarakat seperti pertokoan, pasar tumpah serta Ekonomi Transportasi. Hal ini terjadi antara jam 08.00 Wib s/d Jam 17.00 Wib.
Dari pantauan dilapangan, aktifitas Bongkar Muat Barang dengan Kendaraan Bermotor di wilayah Pasar Sibuhuan mengakibatkan kemacatan. Bahkan truk roda 10 juga melakukan bongkar muat di Pasar Sibuhuan yang jalannya tergolong sempit. Hal ini membuat kendaraan harus antri di belakang truk sampai bongkar muat selesai.
Di Pasar Sibuhuan seorang Petugas Parkir biasa panggilan Olil Hasibuan mengatakan “Kami sudah menata parkir dengan baik sesuai arahan Bidang LLAJ Disperkim-Hub agar lalu lintas lancar”, imbuhnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Perkim-Hub Ir. Abdullah melalui Kabid LLAJ Sarmadan Siregar mengatakan Antisipasi terus kami lakukan, mulai dari penataan parkir kendaraan sampai penambahan Petugas Lalu Lintas, ucapnya pada Kamis 4/6/2020.
Kapos Polantas Bripka Zulham dan Koordinator Lapangan Lalin Disperkim-hub bersama petugas lainnya terus berupaya mengatur lalu lintas, paparnya.
“Kami terus menghimbau dan menegur Pengguna jalan dan Pengguna Angkutan agar sadar Pentingnya kenyamanan Lalu Lintas” jelasnya saat ditemuai diruangannya.
Tak sampai disitu saja, Dinas Perkim-Hub sudah menghimbau Kepada Semua Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan agar tidak melakukan Bongkar muat Barang di Jam Sibuk melalui Surat Nomor:551.2/355/DISPERKIMHUB/2020 tertanggal 20 April 2020, paparnya.
Lebih jelas lagi, Dalam Surat Himbauan tersebut tertuang waktu yang di Perbolehkan untuk Bongkar Muat Barang adalah jam 19.00 Wib s/d Jam 03.00 wib.
Masi kata Kabid Lalin Angkutan Jalan, sebenarnya melalui Kasi Angkutan dan Terminal M. Irfan Taguh Sudah sebulan kita menyurati Pemilik Toko dan Pengusaha Angkutan dan kemaren tanggal 3 Juni kita sudah menyurati Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara Nomor:551.2/477/DISPERKIMHUB/2020 untuk Pemasangan Rambu Larangan dan menutup Akses Masuk Bongkar Muat. Namun kita tunggu jawaban dari Provinsi sebab Jalan di Pasar Sibuhuan adalah Jalan Provinsi. Kata Sarmadan Siregar, tutupnya.
Share this content:




Comment