![]()
Binjai – Hukuman 1 tahun yang dijatuhkan terhadap bos pemilik pabrik mancis dan dua terdakwa lainnya menjadi perbincangan di tengah masyarakat.
Hukum sudah tumpul ke atas dan tajam ke bawah, begitulah pandangan miring viral dimedia sosial. Bagaimana tidak, hukuman dijatuhkan kepada terdakwa tidak sembanding dengan jumlah korban jiwa pada peristiwa kebakaran pabrik mancis.
Hal itu membuat Praktisi Hukum, Rudi angkat bicara. “Putusan itu sangat menciderai rasa keadilan bagi masyarakat”, tegasnya saat ditemui pada 19 Juni 2020 di Kota Binjai.
“Kalau secara hukum putusan itu tidak ada masalah. Hanya saja secara azas kepatutan, hukuman yang diberikan sudah menciderai masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut Rudi mengatakan, meski terdakwa dan para kelaurga korban sudah berdamai, tetapi hukum tetap harus ditegakkan. “Perdamaian hanya meringankan. Tidak serta merta juga memberikan hukuman ringan. Jika kita cerita hukum, kalau tidak bersalah ya dibebaskan saja,” katanya.
“Artinya di dalam hukum ada beberapa azas yang harus diperhatikan, salah satunya azas kepatutan. Azas kepatutan ini yang saya pikir tidak berjalan dengan putusan yang dijatuhkan pihak pengadilan,” tambahnya.
Seperti diketahui, kebakaran hebat pabrik mancis di Jalan T Amir Hamzah, Kecamatam Binjai, Langkat, menelan 30 korban jiwa. Dari 30 korban, 25 diantaranya orang dewa dan 5 lainnya anak-anak.
Dalam putusan, pihak pengadilan hanya membuktikan bahwa para terdakwa melanggar Pasal 76 (i) Jo Pasal 88 tentang peraturan dan hukum pidana perlindungan anak. (Bnews-Dera)
Share this content:




Comment