Berani Melawan Saat Diciduk, Pelaku Curanmor Dapat Bonus Timah Panas

ajax-loader-2x Berani Melawan Saat Diciduk, Pelaku Curanmor Dapat Bonus Timah Panas

BNEWS.ID, Medan – Pemuda pengangguran yang satu ini, Reza Andi Setiawan (20), warga Jalan Turi, Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Medan Timur, Jumat (30/01/2026). Reza Andi Setiawan tak bisa berkutik saat diciduk personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal saat sedang berada di Jalan Gatot Subroto KM 9, Simpang Sei Mencirim. Desa Lalang, Kecamatan Sunggal.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Reza Andi Setiawan diciduk personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal sesuai dengan laporan korbannya, Putri Athiya Harahap (22), warga Jalan Gaharu, Kecamatan Medan Timur. Kejadian yang dialami korban terjadi pada hari Rabu (06/08/2025), dimana korban memarkirkan sepeda motor miliknya dengan keadaan setang kemudi terkunci di kos temannya.

Usai memarkirkan sepeda motor miliknya, korban pun masuk ke dalam kos temannya itu. Saat hendak pulang dari kos temannya, Putri Athiya Harahap melihat sepeda motornya sudah tidak ada. Melihat hal tersebut, korban pun melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Medan Timur. Menerima laporan korban, personil kepolisian Polsek Medan Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Polsek Medan Timur yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH menerima informasi keberadaan pelaku dari Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Harles R Gultom SH MH. Tak mau pelaku kabur, personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal, AKP Harles R Gultom SH MH, melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Usai diamankan, personil gabungan Polsek Medan Timur dan Polsek Medan Sunggal langsung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan. Namun, pelaku mencoba melawan personil kepolisian dan mencoba melarikan diri. Tak mau pelaku kabur, personil kepolisian Polsek Medan Timur langsung memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku setelah sebelumnya diberikan tembakan peringatan ke udara.

Selanjutnya, personil kepolisian Polsek Medan Timur pun membawa pelaku ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak di kaki pelaku. Usai diberikan perawatan medis, pelaku pun langsung diboyong ke Polsek Medan Timur guna dilakukan pemeriksaan intensif untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fajri Lubis SH MH mengatakan, pelaku mengakui perbuatannya dan berhasil melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Medan belasan kali. “Dari pengakuan pelaku, bahwa pelaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 14 kali di wilayah hukum Polsek Medan Timur tepatnya di seputaran wilayah Kampus UMSU, Jalan Kapten Muchtar Basri, Kecamatan Medan Timur,” kata Khairul Fajri Lubis.

Lanjut, terang Khairul Fajri Lubis, pelaku terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan personil saat dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan pelaku. “Pelaku juga mengatakan kalau dalam melakukan aksinya, pelaku bersama temannya, Opik (19), warga Pasar II Jalan Sei Mencirim, Kecamatan Medan Sunggal, dan sudah ditahan Polsek Medan Sunggal dengan kasus di wilayah hukum Polsek Medan Sunggal,” tambah Khairul Fajri Lubis.

Dari tangan pelaku, tambah Khairul Fajri Lubis, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah baju batik lengan panjang berwarna hitam abu-abu putih bermotif bunga batik, 1 buah baju lengan panjang berwarna hitam garis putih, 1 buah helm bocco warna putih dan 1 buah Helm bocco warna abu-abu. Dari keterangan pelaku, sambung Khairul Fajri Lubis, sepeda motor dijual ke daerah Sei Mencirim Pondok kepada D.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Timur. Uang hasil penjualan sepeda motor curian dipergunakan pelaku untuk foya-foya,” tutup Khairul Fajri Lubis. (Jhonson Siahaan)

Bagikan berita ini :

Related Posts

Akses Air Bersih Diputus, Warga Pergudangan Komplek Medan Mas Karimun Tolak Kenaikan IPL

Loading

BNEWS.ID, Medan – Kebijakan pengelola kawasan pergudangan Komplek Medan Mas Karimun (MMK), KIM II Jalan Pulau Karimun, menuai protes keras dari warga. Kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) hingga Rp5.000 per…

PT Ganda Saribu Jadi Catatan Tim Optimalisasi PAD Deli Serdang

Loading

BNEWS.ID, Deli Serdang – Sambutan kurang menyenangkan dirasakan Tim Terpadu Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Deli Serdang, ketika hendak melakukan pemeriksaan lapangan di PT Ganda Saribu di Jalan Medan-Binjai, Km…

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *