Bandar Narkoba Ditangkap Polsek Binjai

Loading

Binjai –

Polsek Binjai berhasil menangkap bandar narkoba berinisial MR (48) dirumahnya di gang Setia dusun III desa Perdamaian kecamatan Binjai kabupaten Langkat, Jumat (15/9/2023) sekira pukul 08.30 Wib.

Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita barang bukti 1 tempat kosmestik, 2  buah plastik klips transparan yang diduga sabu berat brutto 6,89 gram, 5 buah kantong klip transparan kosong, 1 buah dompet warna coklat, 2 buah pipet/sekop, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah Handphone merek Vivo, 1 buah Handphone merek Samsung dan Uang sebesar Rp. 90.000.

Kapolres Binjai AKBP Rio Alexander Panelewen melalui Kasi Humas Iptu Riswansyah mengatakan kepada awak media, Minggu (17/9/2023) awalnya kanit reskrim polsek binjai polres binjai Ipda P. Sitanggang mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang mana perbuatannya sudah meresahkan dilingkungannya yang diketahui oleh masyarakat sebagai bandar narkoba.

“Mendapatkan informasi tersebut Kanit bersama anggotanya langsung bergerak menuju lokasi dan sesampainya di TKP tim mendapatkan M.R. saat itu sedang berada di dalam rumahnya kemudian di lakukan penggeledahan di dirumah terduga M.R. sehingga ditemukan barang bukti dan diakuinya sebagai miliknya”, ucap Riswansyah.

” Ini sesuai dengan atensi dari dari bapak Kapolda sumut Irjend Pol Agung Setya Imam Effendi terhadap Kapolres sejajaran agar tindak dan sikat habis para vandar narkoba di wilayah masing masing”, sambung Kasi Humas.

Riswansyah juga mengatakan untuk oasal yang dipersangkakan terhadap M.R. melangar pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal 20 tahun. (Dera)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Previous post AA Hanyut di Sungai Bingai, Polisi dan BPBD Gerak Cepat Susuri Sungai
Next post Asik Bungkus Daun Ganja Pria Ini Ditangkap Polsek Binjai Barat