![]()
Medan – Kapolrestabes Medan, AKBP Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing memimpin langsung Konferensi Pers dalam gelar kasus Portitusi online di Malpolrestabes Medan, Selasa Malam, 14 Juli 2020.
Pada gelar kasusnya, Kapolrestabes Medan menjelaskan Sat Reskrim Polrestabes Medan berhasil mengamankan satu orang pria berinisial R dalam kasus portitusi di Medan pada 12 Juli 2020.
Tak sampai disitu saja, tim Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengintograsi TSK R disebuah loby hotel bahwa ada seorang wanita bersama teman prianya di Kamar Hotel, katanya.
Selanjutnya tim bergerak cepat menuju kamar hotel dan berhasil mengamankan seorang wanita yang mengaku Artis sebuah televisi bernama Hani Hanifah dengan teman prianya berinisial A dalam keadaan tanpa busana lengkap, jelasnya.
Dari hasil pengrebekan, petugas menemukan barang bukti berupa lima HP dan Alat Kontrasepsi yang belum terpakai. Selanjutnya TSK R dan Saksi Hani Hanifah bersama saksi A langsung dibawa ke Polrestabes Medan, lanjutnya.
Lebih dalam lagi, Riko mengatakan, Tersangka yang diamankan merupakan seorang pria berinisial R yang merupakan berprofesi sebagai Driver Taxi Online di Medan. TSK R diamankan petugas pada sebuah hotel di Medan, sebutnya.
Dari hasil gelar perkara diketahui TSK R mengaku menjemput Saksi Hani di Bandara dan membantu saksi Hani ke sebuah hotel untuk bertemu kepada saksi A dan dijanjikan uang sebesar 4 juta untuk mengurus saksi Hani selama di Medan.
Dalam pengakuanya TSK R berkomunikasi kepada TSK lain berinisial J yang berada di Jakarta. Diketahui TSK J diduga sebagai mucikari di Jakarta yang berprofesi sebagai fotografer.
Dalam keterangannya, hasil penyelidikan TSK R ditetapkan sebagai tersangka sesuai pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman minimal 3 Tahun Dan maksimal 15 Tahun penjara tentang pidana perdagangan orang, jelasnya.
Penyelidikan yang dilakukan selama dua hari di Polrestabes Medan terhadap saksi Hani dan mengaku menerima transferan sebesar 20 juta dari TSK J yang berperan sebagai mucikari.
Diakhir paparanya Kapolrestabes Medan menegaskan TSK R akan ditahan dan terus mengejar TSK lain berinisial J. Untuk Saksi Hani akan dipulangkan dan jika dibutuhkan untuk penyelidikan lebih lanjut akan dipanggil kembali.
Dalam kesempatanya, Saksi Hani Hanifah yang juga hadir pada gelar kasus tersebut bersama kuasa hukumnya mengatakan permintaan maaf atas perbuatanya. (Bnews – Dodi Kurniawan )
Share this content:




Comment