![]()
Medan – Kapolrestabes Medan, AKBP Riko Sunarko memimpin langsung Konferensi Pers gelar kaus Narkotika diwilayah hukum Medan Sunggal, Jumat, 10 Juli 2020. Polsek Sunggal berhasil mengamankan 2 tersangka terbukti menguasai Narkotika jenis sabu di Kawasan Ringroad Medan.
Dua tersangka diantaranya MJ yang merupakan warga Jl. Ismalyah Medan Area dan YMN warga Jl. Selamat Ujung Medan. Dari kedua tersangka Polres Medan Sunggal berhasil mengamankan 3 Kg Sabu dalam bentuk bungkus teh Cina.
Didampingi Kapolsek Sunggal, Kompol Yasir Ahmadi, Kapolrestabes Medan menjelaskan penangkapan kedua tersangka pada 9 Juli 2020 kamis malam 20:30 wib di kawasan ringroad Medan, paparnya.
Lebih lanjut Riko mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari hasil penangkapan Polrestabes Medan dan Polsek Patumbak terhadap pelaku lainya di wilayah hukum Polres Medan, jelasnya.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka telah melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Sub Pasal 132 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hikuman mati, tutupnya. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment