Hukum
Home » Tak Dibayar, Driver Ojol Binjai Nekad Aniaya Teman Penumpangnya

Tak Dibayar, Driver Ojol Binjai Nekad Aniaya Teman Penumpangnya

Loading

Binjai – Polres Binjai amankan seorang pria terlibat dalam penganiayaan di Binjai Timur. Tersangka bernama NS merupakan seorang driver ojek online (Ojol) di Kota Binjai, Sumatera Utara.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting mengatakan (9/7), polisi menangkap NS dari rumahnya setelah dilaporkan atas kasus pengeroyokan terhadap BP (24) warga Jalan MT Haryono, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara yang terjadi Juni 2020 lalu.

“Polisi juga masih mencari teman pelaku lainya yaitu MN yang ikut membantu NS dalam menganiaya BP,” kata Siswanto. 

Dijelaskannya, NS dan MNmelakukan pengeroyokan terhadap BP saat sedang berada di rumah temannya di Jalan MT Haryono, Binjai Utara.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

Saat itu, kedua pelaku masuk ke rumah dan langsung menganiaya korban. “Pelaku MN melempar helm ke kepala korban dan mencekik serta memukul wajah korban,” terangnya.

Tidak hanya disitu, pelaku NS juga menendang rusuk, meninju perut dan wajah serta kepala korban.

“Melihat itu, teman-teman pelaku langsung melerai,” sebut Siswanto.

Tidak terima perlakuan kedua driver Ojol tersebut, BP pun melaporkan kasus itu ke Polsek Binjai Utara.

Setelah ditangkap, NS mengaku nekat menganiaya korban, karena sakit hati atas perbuatan kekasih korban yang tidak membayar uang ojek beberapa waktu lalu.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Pacar korban, kata Siswanto dijemput dari Binjai Utara dengan tujuan ke Deli Tua, Medan. Saat tiba di lokasi, wanita bernama VV itu meminta kepada driver Ojol untuk menunggu. 

“Alasannya, ada urusan sebentar. Akan tetapi, tidak kembali. Saat dicari, mereka tidak menemukan VV,” jelas Siswanto menambahkan pelaku melanggar pasal 170 yo 351 dari KUHPidana. (Bnews – Mr

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *