Hukum
Home » Tanpa Perjanjian Ektradisi Dengan Serbia, Indonesia Mampu Membawa TSK Pembobol Bank 1.7 T

Tanpa Perjanjian Ektradisi Dengan Serbia, Indonesia Mampu Membawa TSK Pembobol Bank 1.7 T

Loading

Jakarta – Meski Serbia belum menjalin perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, tersangka pembobol BNI, Maria Pauline Lumowa, bisa dibawa ke Indonesia dari negara Balkan itu.

Maria Pauline Lumowa bisa dibawa ke Indonesia dari Serbia, negara Balkan yang belum memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia. Pemulangan tersangka pembobol BNI itu bisa dilakukan berkat lobi tingkat tinggi.

“Saya sampaikan, walaupun kita tidak memiliki perjanjian ekstradisi, belum mempunyai perjanjian ekstradisi dengan Serbia, tapi dengan hubungan baik, dengan pendekatan-pendekatan diplomasi high level dalam bidang hukum dan persahabatan akhirnya kita bisa membawa beliau (Maria) kemari,” kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dalam jumpa pers di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Kamis (9/7/2020).

Seperti yang dilangsir www.detik.com, Yasonna menyebut tersangka itu bisa dibawa ke Indonesia karena kerja sama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Badan Intelijen Negara (BIN), dan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Beograd. Dia menyebut nama Duta Besar RI untuk Serbia, Mochammad Chandra Widya Yudha.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Dubes Chandra Widya Yudha yang betul-betul bekerja sama dengan apik memuluskan langkah kita ini, supaya mengekstradisi Ibu MTR,” kata Yasonna.

Tersangka pembobol BNI senilai Rp 1,7 triliun pada 2002 itu dibawa ke Indonesia supaya dapat menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *