GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Penjual Togel dan Pelanggan Diamankan Polres Binjai

Penjual Togel dan Pelanggan Diamankan Polres Binjai

Loading

Binjai – Polres Binjai bekuk dua juru tulis (jurtul) judi togel dan seorang pembelinya dari dua lokasi berbeda.

Irwansyah alias Acong, selaku penjual togel dan Rudi alias Opung, sebagai pembeli diamankan polisi di kawasan Jalan Sumatera, Lingk VIII, Kel Damai, Kec Binjai Utara, Selasa (16/06/2020) malam. Keduanya ditangkap di sebuah pos kamling yang biasa dipakai untuk pemasangan judi togel.

Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan maraknya kasus perjudian. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti kertas kotak-kotak berisi angka tebakan judi togas. Serta juga menyita uang pasangan judi togas Rp59 ribu.

Sebelumnya, petugas juga meringkus seorang penjual kupon judi togel bernama Yan Herlin HS di Jalan Sedulur, Kel Jati Makmur, Kec Binjai Utara, Kamis (11/06/2020).

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu blok berisi angka pasangan dan uang Rp219 ribu.

Kassubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Benar, tersangka diamankan petugas berdasarkan laporan warga yang kian resah atas perjudian togel di setempat lingkungan,” bebernya. (Bnews- Mr)

Share this content:

PERADI PROFESIONAL DKI Jakarta Resmi Dilantik, DPD Pertama Jadi Tonggak Ekspansi Nasional

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share