![]()
Binjai – Polres Binjai bekuk dua juru tulis (jurtul) judi togel dan seorang pembelinya dari dua lokasi berbeda.
Irwansyah alias Acong, selaku penjual togel dan Rudi alias Opung, sebagai pembeli diamankan polisi di kawasan Jalan Sumatera, Lingk VIII, Kel Damai, Kec Binjai Utara, Selasa (16/06/2020) malam. Keduanya ditangkap di sebuah pos kamling yang biasa dipakai untuk pemasangan judi togel.
Penangkapan berawal dari laporan warga sekitar yang resah dengan maraknya kasus perjudian. Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti kertas kotak-kotak berisi angka tebakan judi togas. Serta juga menyita uang pasangan judi togas Rp59 ribu.
Sebelumnya, petugas juga meringkus seorang penjual kupon judi togel bernama Yan Herlin HS di Jalan Sedulur, Kel Jati Makmur, Kec Binjai Utara, Kamis (11/06/2020).
Pelaku ditangkap bersama barang bukti satu blok berisi angka pasangan dan uang Rp219 ribu.
Kassubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting ketika membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Benar, tersangka diamankan petugas berdasarkan laporan warga yang kian resah atas perjudian togel di setempat lingkungan,” bebernya. (Bnews- Mr)
Share this content:




Comment