Hukum
Home » BKSDA Sumut Gagalkan Pengiriman Satwa Tanpa Document

BKSDA Sumut Gagalkan Pengiriman Satwa Tanpa Document

Loading

Deli Serdang – Balai Besar KSDA Sumut sita 4 koli yang berisi satwa burung tanpa documen resmi di Bandara Kuala Namu, Deli Serdang Sumut, 15 Juni 2020.

Berawal dari oetugas Resort Konservasi Bandara Kuala Namu Internasional mencurigai 4 koli barang yang tidak dilengkapi document Surat Angkut Tumbuhan/Satwa Dalam Negeri (SATS-DN).

Mengetauhi barang tersebut tidak memiliki Document SATS-DN, kepala bidang teknis melalui resort konservasi Bandara Kuala Namu Internasional untuk menahan keberangkatan barang tersebut.

Dari hasil penelusuran petugas, didapatkan document dari karantina mengenai barang temenuan tersebut 4 koli berisi 1700 ekor burung perenjak jawa dan 600 ekor burung gelatik batu yang akan dikirim ke daerah Jogyakarta.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

Humas BKSDA Sumut saat dikonfirmasi awak media pada 16 Juni 2020, membenarkan atas penyitaan sejumlah satwa tanpa document.

Dari total 1700 ekor burung perenjak jawa, ada 516 ekor mati dan dari 600 ekor burung gelatik batu, 300 ekor mati, paparnya

Lebih lanjut Andoko menjelaskan satwa tanpa document tersebut langsung dibawa ke Taman Wisata Alam Sibolangit untuk dilepas liarkan ke alamnya dan yang mati langsung dikubur, jelasnya.(Bnews – Dodi Kurniawan)

Share this content:

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *