GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Hukum
Home » Hebat! Dalam Waktu 7 Hari, Polosi Tangkap Pelaku Penganiayaan Junita

Hebat! Dalam Waktu 7 Hari, Polosi Tangkap Pelaku Penganiayaan Junita

Loading

Binjai – Akhirnya, Ngadap Ginting (40) warga Psr. III pd. Cermin , Kec Selesai, ditangkap Reserse Kriminal Polisi Sektor (Polsek) Selesai, karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan, Minggu (30/05/20) pukul 13.30 Wib.

Pelaku itu ditangkap berdasarkan laporan Polisi, LP / 55/ IV / 2020 / SPKT “C” SELESAI tgl 23 April 2020.

Sebelumnya, pada hari Kamis (23/05/20), pelaku telah melakukan penganiayaan terhadap Junita Gurusinga (28) warga Dsn III Desa Nambiki Kec Selesai Kab Langkat.

Kepala Polisi Sektor (Kapolsek) Selesai, AKP Feriawan, SH ketika dikonfirmasi melalui Kepala Subbagian Hubungan Masyarakat (Kasubbag Humas) Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting membenarkan atas penangkapan tersebut.

Cegah Korupsi, Bobby Nasution dan 33 Kepala Daerah se-Sumut Teken Komitmen Bersama KPK

“Benar, pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan yang telah diterima SPKT “C” Polsek Selesai,” jelasnya.

Pada saat itu, kata Siswanto, Unit Res Polsek Selesai mendapat Informasi dari masyarakat bahwasanya pelaku sedang berada di Dusun Permadi, Desa Padang Cermin.

“Menindak lanjuti informasi tersebut, Personil Unit Reskrim Polsek Selesai mendatangi ke lokasi, dan benar saja pelaku berada di lokasi yang telah diketahui, dia sedang duduk bersama teman-teman nya di warung,” katanya.

Saat itu juga, masih Siswanto, Unit Reskrim mengamankan pelaku tanpa perlawanan, dan pelaku langsung dibawa ke Polsek Selesai untuk diamankan. (Bnews – Mr)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share