![]()
Medan – Keberhasilan kepolisian dalam memberantas Narkoba kembali terbukti. Hal ini dibuktikan oleh Sat Narkoba Polrestabes Medan ringkus seorang pria terbukti menguasai Narkotika jenis sabu sebanyak 30 Kg pada Minggu di Jl. Sungai Apung, Bagan Asahan, Kota Tanjung Balai. 31 Mei 2020 pukul 08.00 wib.
Tersangka merupakan Nelayan bernama Doddy Sitorus (40 ) warga Jl. Teluk Nibung, Gg. Kelong, Kel. Sei Merbau, Kota. Tg. Balai.
Dari hasil penelusuran dilapangan petugas berhasil menemui seorang Saksi bernama Tuti Herawati (33) warga Jl. Rambutan, Gg. Pepaya, Kel. Tg. Balai, Kec. Datuk Bandar. Diketahui Saksi Tuti adalah istri dari TSK Surya Darma yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang ( DPO).
Berawal dari Unit III Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin langsung Kanit Iptu Hardiyanto melakukan pengembangan hasil dari tangkapan Narkotika jenis sabu sebanyak 5 Kg dengan TSK Ilham Penduduk Kota Tanjung Balai, pada Hari Kamis, di Jl. SM Raja, Gg. Hotel Kenanga, Medan Kota, 21 Mei 2020. Jam 03.30 wib.
Penyelidikan selama 10 hari berbuah manis. Pengakuan TSK Ilham bahwa barang haram tersebut di Terima dari Tsk an.Zak (DPO). Selanjutnya Petugas menuju Tanjung Balai usai menerima informasi bahwa adanya Barang Narkotika yg akan turun kemabali dari Jaringan Zak (DPO) di Tanjung Balai.
Dari hasil pengintaian dipelabuhan tikus, Petugas melakukan penagkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki An. Doddy Sitorus diatas sebuah perahu kecil (boat kapal) dengan barang bukti 3 karung goni berisi 30 KG Narkotika jenis sabu dalam kemasan teh cina.
Selanjutnya TSK dan Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 35 (Tiga Puluh) Bungkus Teh Cina warna hijau yg diduga Sabu-sabu dibawa ke Polrestabes Medan guna untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Martuani Sormin didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko saat gelar kasus di RS. Bhayangkara Medan pada 2 Juni 2020 mengatakan kepada awak media sangat mengapresiasi atas keberhasilan Polrestabes Medan dalam membrantas Narkotika, ucapnya.
Kapolda menjelaskan Narkoba jenis sabu ini berasal dari jaringan internasional asal Negara Malasya, ungkapnya.
Lebih jelas lagi, Martuani Sormin menjelaskan bahwa 1 TSK inisial DS tewas. Petugas terpaksa beri tindakan tegas karena melawan petugas, paparnya.
Atas perbuatanya tersangka melanggar Pasal 114 ayat 2) yo 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan terancan hukuman mati dan paling pendek 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak denda 10 Milyar, Jelas Kapolda Sumut. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment