![]()
Binjai – Polres Binjai terus melanjutkan proses hukum terhadap Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) dan ketiga rekanya di Kota Binjai, Sumatera Utara.
Keempat Oknum OKP telah ditetapkan sebagai tersangka diantaranya : YI alias ID (41) dan ketiga rekanya masing-masing, R D (51) dan A N (37) serta P Als M (42).
Sesuai LP/367/V/2020/SKPT, tanggal 19 Mei 2020 keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan.
Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni melalui Kasubag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi oleh tim http://www.bnews.id pada Jumat Siang, 29 Mei 2020 menjelaskan, untuk TSK tidak ada tambahan dan masih berjumlah 4 orang, ucapnya.
Dalam kasus OTT yang terlibat diantaranya Oknum OKP Binjai, tetap di tangani oleh penyidik Sat Reskrim Polres Binjai. Namun untuk antisipasi pengamanan dan mengingat sebelumnya terjadi orasi oleh sejumlah OKP atas dasar solidaritas terhadap rekannya yang ditangkap polisi, keempat TSK dititip pada rutan Polda Sumut, papar Siswanto.
Lebih lanjut, Siswanto menjelaskan bahwa Kapolda Sumut sangat mengapresiasi dalam pemberantasan preman guna menciptakan rasa aman bagi masyarakat sumut, jelasnya.
Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah diserahkan Polres Binjai kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, tutupnya.
Hingga berita ini diterbitkan belum ada keterangan resmi dari Petugas terkait Polda Sumut. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment