Politik
Home » Sri Rezeki: Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Pastikan Pasien Tak Dipersulit

Sri Rezeki: Ranperda Sistem Kesehatan Medan Harus Pastikan Pasien Tak Dipersulit

Ranperda Sistem

Loading

Medan, BNEWS.ID – Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Hj. Sri Rezeki, menegaskan bahwa pembenahan sistem kesehatan di Kota Medan harus berorientasi pada kebutuhan dan perlindungan masyarakat. Melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Kota Medan tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, ia mendorong terwujudnya pelayanan kesehatan yang mudah diakses, transparan, berkualitas, serta tidak membebani pasien.

Penegasan tersebut disampaikan Sri Rezeki saat membacakan penjelasan DPRD Kota Medan terhadap Ranperda tentang Sistem Kesehatan Kota Medan dalam rapat paripurna DPRD Kota Medan, Senin (2/11/2026).

Dalam pemaparannya, Sri Rezeki menggambarkan sejumlah persoalan yang masih dihadapi masyarakat saat mengakses layanan kesehatan. Mulai dari antrean di puskesmas dan rumah sakit, ketidakpastian ketersediaan kamar rawat inap, hingga kekhawatiran pasien terhadap biaya pembelian obat yang seharusnya ditanggung.

Menurutnya, bagi masyarakat, berobat bukan sekadar persoalan medis, tetapi juga menyangkut kepastian pelayanan, waktu, dan biaya.

Wong Chun Sen Siap Jembatani Aspirasi GMNI soal Perwal Pengentasan Kemiskinan

“Keberhasilan Perda ini nantinya tidak diukur dari saat disahkan, melainkan dari apa yang dirasakan masyarakat. Ketika orang sakit ditolong tanpa dipersulit, keluarga pasien tidak lagi berkeliling mencari kamar, obat tersedia, serta dokter dan perawat dapat bekerja dengan tenang,” tegasnya.

Politisi PKS tersebut mengatakan, pembaruan regulasi kesehatan daerah menjadi kebutuhan mendesak seiring dengan berbagai perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan. Terlebih, pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menata kembali sistem kesehatan nasional.

Selain itu, cakupan jaminan kesehatan semakin luas, kebutuhan pelayanan terus meningkat, serta persoalan kesehatan masyarakat semakin beragam. Karena itu, regulasi daerah perlu disesuaikan agar mampu menjawab kebutuhan dan perkembangan pelayanan kesehatan saat ini.

Dalam Ranperda tersebut, DPRD Kota Medan mengusulkan 10 pokok materi pengaturan.

Pertama, penguatan upaya promotif dan preventif. Sistem kesehatan diarahkan tidak hanya berfokus pada pengobatan setelah masyarakat jatuh sakit, tetapi juga pada pencegahan penyakit melalui pengendalian penyakit menular, peningkatan kesehatan ibu dan anak, kesehatan jiwa, serta pengawasan keamanan pangan.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso Tekankan Tiga Ranah Pendidikan di Forum Literasi Digital BNPT-FKPT Sumut

Kedua, penguatan pelayanan kesehatan primer dan sistem rujukan. Puskesmas serta fasilitas kesehatan tingkat pertama harus diperkuat dengan mekanisme rujukan yang jelas, mudah, dan tidak berbelit-belit.

Ketiga, pelayanan gawat darurat. Sri Rezeki menegaskan bahwa fasilitas kesehatan wajib memberikan pertolongan terlebih dahulu kepada pasien dalam kondisi darurat. Sementara itu, kelengkapan administrasi dan persoalan biaya dapat diselesaikan setelah pasien mendapatkan pertolongan.

Keempat, penyediaan sistem informasi ketersediaan tempat tidur dan rujukan rumah sakit. Pemerintah daerah didorong menyediakan sistem informasi yang terintegrasi agar keluarga pasien tidak perlu mendatangi rumah sakit satu per satu hanya untuk mencari kamar rawat inap.

Kelima, penghapusan diskriminasi terhadap pasien BPJS Kesehatan. Pemulangan pasien harus didasarkan pada kondisi dan pertimbangan medis, bukan semata-mata perhitungan hari perawatan. Selain itu, kelompok lanjut usia dan penyandang disabilitas perlu memperoleh jalur pelayanan khusus.

Keenam, pemenuhan hak pasien atas obat. Pasien tidak boleh dibebani kewajiban membeli obat yang seharusnya menjadi haknya.

Sugiat Santoso Salurkan Sembako dan Perlengkapan Ibadah ke Warga Binaan Lapas Pemuda

Ketujuh, perlindungan tenaga kesehatan. Dokter, perawat, bidan, dan tenaga kesehatan lainnya harus memperoleh perlindungan saat menjalankan tugas, termasuk dari ancaman dan kekerasan. Hak-hak tenaga kesehatan juga harus diperhatikan, disertai peningkatan kompetensi melalui pelatihan pelayanan prima.

Kedelapan, pembiayaan dan jaminan kesehatan. Pengelolaan pembiayaan kesehatan, termasuk program Universal Health Coverage (UHC), harus dilakukan secara transparan, efisien, dan tepat sasaran karena bersumber dari uang rakyat.

Kesembilan, peningkatan mutu, pengawasan, dan mekanisme pengaduan. Standar mutu serta akreditasi fasilitas kesehatan harus ditegakkan. Setiap pengaduan masyarakat wajib diterima dan ditindaklanjuti. Fasilitas maupun tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan baik perlu memperoleh penghargaan, sedangkan pihak yang mengabaikan keselamatan pasien harus dikenai sanksi.

Kesepuluh, pengembangan sistem informasi kesehatan daerah. Integrasi data kesehatan diperlukan untuk mendukung perencanaan, penyelenggaraan pelayanan, serta pengawasan agar berjalan lebih akurat dan efektif.

Sri Rezeki berharap, melalui Ranperda tersebut, sistem pelayanan kesehatan di Kota Medan semakin baik dan mampu memberikan kepastian serta perlindungan bagi masyarakat. Dengan demikian, masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa dipersulit oleh persoalan administrasi, ketersediaan obat, maupun kamar rawat inap. (Red)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *