![]()
Medan, BNEWS.ID – Keberadaan salah satu usaha penginapan di Jalan Teuku Cik Ditiro No. 17, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, mendapat keberatan dari sejumlah Jamaah Masjid Taj’ul. Persoalan tersebut kemudian dibahas melalui musyawarah yang digelar di Kantor Lurah Madras Hulu, Rabu (9/9/2026).
Musyawarah tersebut digelar dalam rangka mencari solusi sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut. Dalam kegiatan itu, Babinsa Koramil 0201-05/MB Kodim 0201/Medan, Serka Nur Wahyudi, turut melakukan pendampingan.
Pertemuan dihadiri Lurah Madras Hulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Kasi Trantib Kelurahan Madras Hulu, Kepling 6, pemilik usaha penginapan, Ketua Yayasan India Muslim Masjid Sumatera Utara, Ketua BKM Masjid Taj’ul, serta sejumlah perwakilan Jamaah Masjid Taj’ul.
Dalam musyawarah, perwakilan Jamaah Masjid Taj’ul menyampaikan sejumlah keberatan terkait keberadaan penginapan yang berada tepat berhadapan dengan masjid.
Beberapa hal yang menjadi perhatian jamaah di antaranya menyangkut perizinan usaha, aktivitas tamu dari luar negeri, mobilitas pengunjung yang berlangsung hingga larut malam, serta cara berpakaian sebagian pengunjung yang dinilai kurang sesuai dengan norma kesopanan di lingkungan sekitar.
Atas berbagai keberatan tersebut, seluruh pihak kemudian melakukan pembahasan bersama dengan mengedepankan komunikasi dan musyawarah untuk mencari jalan keluar yang dapat diterima semua pihak.
Dari hasil pertemuan, pemilik usaha penginapan menyatakan kesediaannya untuk menghentikan kegiatan operasional selama 30 hari terhitung sejak tanggal kesepakatan.
Selama masa tersebut, pihak pengelola juga berkomitmen menjaga ketertiban dan mengedepankan norma kesopanan. Pengelola turut menyatakan kesanggupan untuk memastikan tidak terdapat aktivitas konsumsi minuman keras atau alkohol di lingkungan usaha maupun di sekitarnya.
Selain menghentikan operasional sementara, pemilik usaha juga sepakat menghentikan pelayanan pemesanan melalui aplikasi maupun situs web.
Ke depan, pemilik usaha berencana mengalihkan kegiatan tersebut menjadi usaha kos-kosan putera dan kafe.
Sementara itu, BKM Masjid Taj’ul memberikan toleransi terhadap operasional selama 30 hari. Toleransi tersebut diberikan dengan mempertimbangkan adanya sejumlah pemesanan yang telah diterima sebelum musyawarah digelar serta demi menjaga kesepakatan yang telah dicapai bersama.
Dalam kesepakatan tersebut juga ditegaskan bahwa apabila poin-poin yang telah disepakati tidak dilaksanakan, pemilik usaha menerima tindakan penutupan kegiatan operasional oleh Pemerintah Kota Medan melalui Kelurahan Madras Hulu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Babinsa Serka Nur Wahyudi turut berperan dalam menjaga komunikasi dan koordinasi antar pihak selama proses musyawarah berlangsung.
“Pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya Babinsa dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban wilayah sekaligus mendorong penyelesaian persoalan di tengah masyarakat melalui pendekatan komunikasi, koordinasi, dan musyawarah,” Katanya Serka Nur Wahyudi.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan situasi di sekitar Masjid Taj’ul dan lingkungan Kelurahan Madras Hulu tetap aman, tertib, serta kondusif bagi seluruh masyarakat. (Red)
Share this content:






Comment