GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ekonomi
Home » KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar

KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar

KAI Divre I Sumut Tertibkan 107 Perlintasan Liar

Loading

Medan, BNEWS.ID – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan sebanyak 107 perlintasan sebidang liar di sepanjang jalur kereta api di wilayah setempat dalam kurun waktu Januari hingga Juli 2026.

Manager Humas PT KAI Divre I Sumatera Utara, Anwar Yuli Prastyo mengatakan penertiban tersebut meliputi penutupan 81 perlintasan liar dan penyempitan akses pada 26 titik perlintasan tidak resmi.

“Langkah ini merupakan komitmen PT KAI dalam menyelenggarakan transportasi perkeretaapian yang lebih selamat, baik bagi perjalanan kereta api maupun bagi keselamatan warga masyarakat yang berada di sekitar jalur rel,” ujar Anwar. Selasa (28/07/2028) di Medan.

Anwar menjelaskan, penertiban difokuskan pada perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin resmi, tidak berpalang pintu, dan tidak dijaga oleh petugas. Berdasarkan pemetaan lokasi, titik penertiban terbanyak berada di Kota Medan yakni 32 titik, diikuti Kabupaten Serdang Bedagai 17 titik, Kabupaten Asahan 14 titik, Kabupaten Batu Bara 12 titik, dan Kabupaten Simalungun 12 titik.

971 Ribu Warga Sumut Nikmati Kereta Api Tarif Efisien, KAI Divre I Mendorong Pemerataan Ekonomi Daerah

Sebagian besar lokasi yang ditertibkan merupakan perlintasan liar yang memotong jalan akses warga, jalan kabupaten, maupun jalan desa. Keberadaan perlintasan tanpa perlengkapan rambu keselamatan dan penjaga tersebut berpotensi tinggi memicu kecelakaan lalu lintas.

Memasuki momentum 140 tahun hadirnya perkeretaapian di Sumatera Utara, KAI bersama para pemangku kepentingan (stakeholders) terkait terus melakukan evaluasi berkala untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang secara berkelanjutan.

Dalam prosesnya, KAI juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuka akses perlintasan sebidang baru secara mandiri karena sangat membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api.

Secara regulasi, pembukaan perlintasan sebidang diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Berdasarkan ketentuan tersebut, pembuatan atau pembukaan perlintasan sebidang baru wajib mendapatkan izin tertulis dari Menteri Perhubungan untuk jalan nasional, atau dari gubernur dan bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan kelas jalannya.

“KAI Divre I Sumatera Utara berharap kesadaran masyarakat untuk tidak membuka perlintasan sebidang liar yang dapat mengancam nyawa. Mari kita utamakan keselamatan dengan selalu menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi fasilitas pengaman. Keselamatan perjalanan kereta api dan warga adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Anwar. (*)

Babinsa dan Pemerintah Desa Percepat Kesiapan Operasional Koperasi Merah Putih

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share