![]()
BNEWS.ID, Medan – DPD AMPI Sumatera Utara resmi mengesahkan komposisi dan personalia Koordinator Daerah (KORDA) DPD AMPI Kota Medan melalui Surat Keputusan Nomor: SKEP.030/AMPI-PROVSU/II/2026.
Pengesahan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Daerah (Musda) VII AMPI Sumatera Utara, sekaligus bagian dari upaya konsolidasi dan penguatan struktur organisasi di tingkat kabupaten/kota, khususnya di Kota Medan.
Penetapan kepengurusan ini mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) AMPI serta hasil Rapat Pleno DPD AMPI Sumut yang sebelumnya digelar, berikut berbagai masukan dan pandangan pengurus dalam forum tersebut.
Dalam Surat Keputusan itu, ditetapkan susunan KORDA DPD AMPI Kota Medan sebagai berikut:
Ketua: Akmaluddin Siagian, Sekretaris: Budi Hariadi (Budenk), Anggota: Madri
Dengan disahkannya komposisi tersebut, KORDA AMPI Kota Medan diberikan mandat untuk mengoordinasikan seluruh kegiatan organisasi di tingkat kota. Selain itu, kepengurusan yang telah ditetapkan juga berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan program kerja kepada DPD AMPI Sumatera Utara secara berkala.
Surat Keputusan ini ditetapkan di Medan pada 23 Februari 2022 dan dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dalam ketentuannya juga disebutkan bahwa apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan, maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ketua DPD AMPI Sumatera Utara, David Luther Lubis, didampingi Sekretaris Jenderal Gabriel Nainggolan, menyampaikan harapannya agar kepengurusan yang baru dapat memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran strategis AMPI dalam dinamika kepemudaan dan pembangunan daerah, khususnya di Kota Medan.
“Dengan disahkannya komposisi KORDA ini, kami berharap AMPI Kota Medan semakin solid, aktif, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan di tingkat lokal,” ujarnya. (Fahmi)
Share this content:






Comment