![]()
BNEWS.ID, Medan – Komisi I DPRD Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemko Medan, serta unsur Kecamatan Medan Baru dan Medan Barat, terkait polemik dalam proses pencalonan Kepala Lingkungan (Kepling), Senin (14/7/2025).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, dan turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Medan, Rajudin Sagala, serta anggota dewan lainnya seperti Roby Barus dan Edy Syahputra.
Dalam pernyataannya usai rapat, Anggota Komisi I Roby Barus menegaskan bahwa pihaknya meminta agar proses verifikasi pencalonan Kepling di dua kecamatan tersebut dilakukan ulang. Selain itu, Komisi I juga meminta agar seluruh dokumen hasil verifikasi pencalonan diserahkan ke DPRD Medan.
“Komisi I meminta salinan hasil verifikasi pencalonan Kepling agar dapat dilakukan pengawasan secara langsung oleh dewan. Hal ini penting agar seluruh tahapan pencalonan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujar Roby.
Ia mengungkapkan, salah satu laporan masyarakat yang menjadi sorotan berasal dari Lingkungan IV, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Medan Baru. Dalam pengaduan tersebut disebutkan bahwa salah satu calon Kepling tidak memenuhi syarat dukungan minimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Perda.
Sementara itu, kasus serupa juga ditemukan dalam proses pencalonan Kepling di Lingkungan XI, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat. Warga menyampaikan keberatan terhadap status domisili calon Kepling terpilih.
“Berdasarkan pengaduan warga, Kepling yang telah ditetapkan diduga tidak berdomisili di wilayah tersebut selama dua tahun terakhir sebelum masa pencalonan, padahal itu adalah syarat utama dalam pencalonan Kepling,” jelas Roby.
Komisi I menegaskan pentingnya transparansi dan ketepatan dalam proses administrasi pencalonan Kepling agar tidak memicu konflik sosial di masyarakat. Untuk itu, hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh pihak kecamatan akan dikaji ulang oleh Komisi I DPRD Medan.
“Kita akan memastikan proses ini berjalan sesuai regulasi. DPRD memiliki fungsi pengawasan, dan dalam hal ini kami ingin keterlibatan aktif agar tidak terjadi pelanggaran prosedural,” tutup Roby. (F08)
Share this content:






Comment