![]()
Medan – Bnews.id: Pemerintah Kota Medan edarkan surat larangan peredaran obat sirup. Dinas Kesehatan Kota Medan lakukan sosialisasi hingga menarik obat sirup yang masih beredar.
” Kegiatan kita hari ini adalah melakukan pengawasan atau sosialisasi terhadap obat-obat yang izin edarnya masih dihentikan, tidak boleh diperjual belikan kepada masyarakat,” ungkap Rukun Ramadhan, Kabid Sumberdaya Kesehatan Dinkes Medan saat melakukan sosialisasi di sejumlah apotik di Jalan Setia Budi Medan, Sumatera Utara, Jumat (21/10/2022).
Saat dilakukan sosialisasi dan pengawasan, Dinkes Medan masih menemukan apotik yang memajang obat sirup yang izin edarnya dihentikan sementara.
” Ada beberapa jenis yang tidak termasuk, tetapi kita hanya mengantisipasi, kita turunkan sampai nanti semua jenis obat itu memang aman digunakan,” katanya.
Ada 5 obat bentuk sirup yang izin edarnya dihentikan sementara waktu diantaranya termorex sirup, flurin dmp sirup, unibebi cough sirup, unibebi demam sirup dan uni baby demam drop.
” Saat ini tindakan yang ditarik adalah penarikan dulu untuk sementara, tetapi kita tidak bisa melakukan penyitaan. Nanti itu, obat tersebut akan diserahkan keperusahaan.
Sebelumnya Dokter Specialis Anak Rumah Sakit Umum Pusat H. Adam Malik telah mengumumkan 6 anak meninggal dunia akibat ginjal akut. (Dodi Kurniawan).
Share this content:




Comment