Hukum
Home » Sidang Kode Etik Belum Dilakukan, dr. G Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Sidang Kode Etik Belum Dilakukan, dr. G Akan Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Medan

Loading

Medan – Bnews.id: Puluhan Tenaga Medis (Nakes) kepung Pengadilan Negeri Medan, di Jalan Diponegoro Medan, Sumatera Utara, Selasa (14/06/2022). Dengan membawa poster bertulisan ” Save dr. Umum dan Save dr. G”, para nakes berorasi didepan Kantor Pengadilan Negeri Medan sebagai bentuk solidaritas terhadap dr G sebagai terdakwa dalam kasus dugaan suntik vaksin kosong.

Pulahan Nakes yang tergabung dalam Ikatan Apoteker Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia dan  Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Sumut, terlihat membubuhkan tanda tangan pada sebuah poster yang dipasang dipagar Pengadilan Negeri Medan, sebagai bentuk dukungan untuk dr. G.

Sekretaris Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Sumatera Utara, Dr. Redyanto Sidi Jambak, S.H., M.H., CPMed (Kes), CPArb , selaku Ketua Tim Kuasa Hukum dr G menyampaikan bahwa permasalahan yang menimpa dr. G telah terdaftar di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara: 1285/Pid.Sus/2022/PN Medan. Diketahui dr. G akan menjalani sidang perdana pada 14 Juni 2022, atas dugaan suntik vaksin kosong. Ia menyebutkan ada kejanggalan dalam penetapan terdakwa kepada dr. G.

” anehnya adalah ketika ada video yang viral ini, seolah – olah vaksinnya kosong, dr G dipersalahkan dalam permasalahan ini. Tidak jelas siapa yang dirugikan, tidak jelas siapa korbanya. Sampai sekarang anak yang divaksin sehat-sehat saja,” sebutnya.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

dr G yang menjalankan tugas dari Perhimpunan Dokter Umum Indonesia (PDUI) Cabang Sumut sebagai relawan pelaksanaan vaksinasi virus covid-19. Polres Pelabuhan Belawan yang juga sebagai penyelenggara vaksinasi covid-19, telah melaporkan dr. G atas dugaan suntik vaksin kosong.

Hal itu telah terdaftar pada Laporan Polisi Nomor: LP/A/18/I/22/SU/SPKT/POLRES P. BELAWAN tanggal 20 Januari 2022.

” Sampai sekarang tidak pernah ada putusan etik yang menyatakan bahwa dr. G ini telah melakukan kelalaian yang  melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ketua Bidang Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Beni Satria menuturkan bahwa, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran tidak pernah melakukan sidang etik kepada dr G.

” Kita hormati proses hukum ini,” tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Sebelumnya, viral dimedia sosial, petugas vaksin covid 19, diduga menyuntik pelajar Sekolah Dasar (SD) Wahidin di Medan Labuhan. (Dodi Kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *