![]()
Medan – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI, Edwin Partogi Pasaribu, SH, M. H, mengungkapkan sejumlah temuan proaktif pasca ditemukan kerangkeng (rutan ilegal) di Rumah kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara.
Hal itu dikatakanya saat berlangsungnya gelar Konferensi pers di Kantor LPSK Medan, Gedung Keuangan Negara, Jl. Diponegoro, Madras Hulu, Medan Polonia, Sabtu siang, (29/01/2022).
Dalam siaran konferensi persnya, LPSK mengungkap dugaan kerja rodi ala Terbit Rencana Peranginangin. Tim proaktif LPSK yang langsung diterjunkan LPSK melakukan koordinasi dan pengumpulan keterangan dari kementerian, lembaga terkait hingga kepada warga yang menjadi korban kerangkeng ala Bupati Langkat tersebut.
Edwin menjelaskan dalam perkembangan temuan rutan tersebut, terdapat beberapa dinamika yang menarik adanya klaim dari sejumlah pihak yang menyatakan rutan ilegal itu adalah rehabilitasu pecandu narkoba.
” Penelusuran LPSK, beberapa orang yang pernah ditahan bukan merupakan pecandu narkoba”, jelasnya.
LPSK Temukan Sejumlah Dokumen
Edwin Partogi Pasaribu, SH, M. H, memaparkan selama penelusuran di lokasi Rumah Bupati Langkat, timnya menemukan sejumlah dokumen yakni surat pernyataan rehabilitasi narkoba, Surat pembayaran biaya penahanan dan surat kunjungan dokter.
” Dalam Surat tersebut, pihak keluarga tidak boh memohon untuk mengeluarkan tahanan sebelum 1 5 tahun dan Keluarga tidak boleh menuntut jika terjadi sakit atau meninggal dunia,”paparnya.
Terkait issu yang beredar bahwa rehabilitasi narkoba ala Bupati Langkat tersebut gratis, fakta dilapangan menunjukan bahwa ada kutipan uang didalam tahanan. Namun kutipan itu belum diketahui atas perintah siapa.
” Ada dokumen yang menunjukan adanya pembayaran yang dilakukan tekait dengan penahanan”, cetusnya.
Lebih lanjut, tim LPSK menemukan dokumen yang berisi kunjungan dokter. ” Terdapat dokumen catatan kunjungan dokter terhadap para tahanan dari tahun 2016- 2019,” kata Edwin.
Wakil Ketua LPSK RI juga menerangkan bahwa tim menemukan banyak kata -kata istilah yang kerap digunakan setiap lapas atau rutan.
” Banyak istilah seperti piket malam, piket cuci piring, piket kereng, kereng, palkam, tahanan dan uang tamu,” terangnya.
Edwin berharap kepada pihak kepolisian sebagai penegak hukum tidak terpengaruh oleh 3 jabatan yang disandang Terbit Rencana Peranginangin.
” Polisi harus tetap bersandar pada undang – undang untuk menemukan adanya tindak pidana dari kasus penahanan ilegal itu”, beber Edwin.
Fakta dilapangan dari beberapa mantan tahanan dan keluarga tidak menunjukan atau seolah -olah tidak ada yang dirugikan.
” Pelaku adalah ketua ormas, pengusa dan juga pejabat. Orang kuat/stong man,” tutup Edwin. (Dodi kurniawan).
Share this content:




Comment