Hukum
Home » Polsek Binjai Tangkap Maling Motor Pedagang Pasar Tradisional Tandem Hilir I

Polsek Binjai Tangkap Maling Motor Pedagang Pasar Tradisional Tandem Hilir I

Loading

Binjai – Polsek Binjai tangkap tersangka maling motor pedagang sayur pasar tradisional Tandem I, Hamparan Perak, Deli Serdang, 27 September 2021.

Korban Jumeno (52) kehilangan sepeda motor merek Supra X BK 5483 YAF, saat berjualan di Pasar Tradisional Tandem Hilir I, Hamparan Perak, Deli Serdang, 27 September 2021.

Merasa dirugikan dengan kehilangan sepeda motornya yang memiliki harga bekisar 8.000.000 rupiah, korban langsung membuat laporan kekantor Polsek Binjai.

Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting saat dikonfirmasi via telepon, membenarkan atas penangkapan tersebut.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

AKP Siswanto Ginting menjelaskan bahwa, dengan laporan korban Jumeno (52) LP/ 60/ lX/ 2021/ SPKT-A Binjai, tanggal 27 September 2021, Kapolsek Binjai Budiadin, SH langaung memerintahkan Unitreskrim terjun kelokasi.

Kanit Reskrim Ipda Budi Santoso S.H bersama anggota unit reskrim berhasil menangkap 1 tersangka EF (24) warga Dusun II, Kedindong, Stabat, Langkat.

” Tersangka dan sejumlah barang bukti berupa 1 (satu) lembar STNK Sepeda Motor Supra X BK 5483 YAF dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Supra X Bk 4408 PAH kini telah diamankan ke Mapolsek Binjai, guna untuk penyelidikan lebih lanjut”, katanya. (Dodi Kurniawan)

Share this content:

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *