Hukum
Home » Polsek Sunggal Tembak Perampok Bermodus Teknisi Jaringan Wifi

Polsek Sunggal Tembak Perampok Bermodus Teknisi Jaringan Wifi

Loading

Medan –Bnews.id : Tekab Polsek Sunggal Polrestabes Medan berhasil meringkus perampok yang menyaru sebagai teknisi jaringan Wi-Fi. Tersangka yang berhasil ditangkap berinisial M (39) warga Jl. Besar Tanjung Selamat, Sunggal, Deli serdang.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SE MH didampingi Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan atas keberhasilan menangkap perampok tersebut.

Penangkapan berawal dari adanya laporan korban EA (28) warga Kecamatan Medan Sunggal pada Selasa 23 Maret 2021.” Korban EA bersama dua orang anaknya didatangi tersangka M (39) di rumahnya. Tersangka menyaru sebagai teknisi WiFi dan menanyakan permasalahan jaringan wifi”, ungkapnya.

Merasa tidak curiga, korban memperbolehkan tersangka masuk kedalam rumahnya. “Didalam rumah, tersangka menyuruh korban cek pasword WiFi di hp nya. Selanjutnya korban naik ke lantai atas rumah korban dan masuk ke kamar miliknya untuk mengambil hp tersebut,” lanjutnya.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan

Saat itu, tersangka M pun mengikuti korban sampai ke lantai atas dan ke kamar korban. Seketika pelaku menutup pintu kamar dan menguncinya. “Pelaku langsung menodongkan yang diduga senjata api kepada korban. Tak cuma itu, pelaku pun mengatakan bahwa dirinya disuruh orang untuk membunuhnya,” bebernya lagi.

Mendengar itu, korban langsung mengambil dompetnya dengan harapan agar tersangka tidak membunuhnya. Korban memberikan uang sebesar Rp 1 juta kepada pelaku. Tak puas, tersangka meminta ATM korban dan langsung memborgol tangan korban serta mengkaitkannya ke lemari, paparnya.

“Dari pengembangan dari laporan tersebut, tersangka berhasil kita amankan di Jalan Jamin Ginting, Simpang Pos di salah satu warung kopi pada (26/3)” jelas Kanitreskrim Polsek Sunggal.

Saat dalam perjalanan ke Mako Polsek Sunggal, tersangka berusaha melawan dan merebut senjata petugas untuk melarikan diri. ” Karena membahayakan keselamatan petugas, tersangka diberi tindakan yang terukur dengan menembak kaki tersangka”, bebernya.

AKP Budiman Simanjuntak menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menerima tamu. ” Ini merupakan modus baru diwikayah hukum Polsek Sunggal”, tegasnya.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Barang bukti yang berhasil disita berupa sepaket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, satu unit hp, sepucuk senjata airsoftgun Glock 19, baju kemeja warna hijau bertuliskan QN dan sepeda motor Merk Vario BK 6912 AIF. (dodi kurniawan).

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *