GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » H. Zainuddin Purba Sosialisasikan Perda Prop. Sumut No. 1 Tahun 2019

H. Zainuddin Purba Sosialisasikan Perda Prop. Sumut No. 1 Tahun 2019

Loading

Binjai –

Guna menekan peredaran narkoba yang kian marak, Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Golkar, H Zainuddin Purba SH, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No 1 Tahun 2019, yang dilaksanakan di Kediaman H Zainuddin Purba, di Jalan Sei Bangkatan, Kelurahan Tanah Seribu, Kecamatan Binjai Selatan, Kamis (18/3) Sore.

H Zainuddin Purba SH, dihadapan ratusan peserta yang tetap disiplin dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) mengatakan, ada 3 tugas pokok dari DPRD, yaitu, Anggaran, Budgeting dan Legislasi.

“Penganggaran itu lahir setelah melakukan pembahasan dengan Badan Anggaran DPRD, selanjutnya disepakati menjadi buku APBD. Sedangkan Budgeting, anggarannya bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah. Yang terakhir adalah Legislasi, yang mana dalam hal ini bisa melahirkan Peraturan Daerah,” urai H Zainuddin Purba, seraya mengatakan, untuk melahirkan sebuah Perda, maka salah satunya perlu melakukan sosialisasi.

KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir

Agar Perda dapat berjalan dengan maksimal, lanjut Pria yang akrab disapa dengan panggilan Pak Uda ini, DPRD mempunyai tugas untuk mensosialisasikan kepada Stakehokder, sehingga masyarakat mengetahui apa Perda yang dimaksud.

“Untuk itu, kami diamanahkan oleh DPRD sumut, melakukan sosialisasi satu kali dalam satu bulan,” beber Pria yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD Binjai ini, seraya berharap semoga apa yang direncakan pada hari ini, dapat bermanfaat bagi kita dan masyarakat Sumut.

Sebagai salah seorang tokoh masyarakat Kota Binjai, Pak Uda juga berharap Perpolitikan di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara, dapat diisi oleh orang orang yang baik. “Jangan kalian apatis, sebab Bangsa kita sangat memerlukan orang orang baik,” bebernya.

Ditempat yang sama, Muhammad Yusuf SH, yang di percaya sebagai Narasumber, me-apresiasi kehadiran ratusan hadirin yang umumnya di dominasi oleh Mahasiswa dan Pemuda. Ia juga menjabarkan potret permasalahan narkoba.

“Narkoba adalah masalah kita semua. Kita lihat sekarang ini, di negara kita, narkoba menjadi tempat yang sangat enak untuk memasarkanya. Walau hukumannya tinggi, bahkan seumur hidup, namun bandar narkoba malah tumbuh subur. Untuk itu, kita harus peduli dengan wilayah disekitar kita,” urai Muhammad Yusuf.

Mengenal BB302, Lokomotif “Endemik” Saksi 56 Tahun Perkembangan Perkeretaapian Sumatera Utara

Lebih lanjut dikatakan Pria yang juga sebagai Advokat ini, untuk jumlah penyalahgunaan narkoba, Sumatera Utara merupakan Provinsi dengan kasus penyalahgunaan narkoba terbanyak di Indonesia.

“Kota Binjai menjadi salah satu penyumbangnya. Bahkan dari salahsatu media yang terbit pada tanggal 1 januari 2021 lalu, menurut Kapolres Binjai, peredaraan narkoba di Kota Rambutan ini terus meningkat. Hal ini tentunya menyangkut keselamatan kita sebagai anak Bangsa,” tegas Muhammad Yusuf.

Sebagai Dosen disalah satu Perguruan Tinggi di Kota Binjai, Muhammad Yusuf juga mengatakan, narkoba juga bisa menimbulkan kerawanan dan kerentanan NKRI. “Ketahanan Bangsa juga diperlukan Bangsa. Karena kalau tidak, tentunya dapat merusak generasi muda sebagai aset Bangsa,” urai Muhammad Yusuf, seraya menambahkan, Psikitropika adalah zat atau obat yang dapat merusak syaraf.

Sedangkan untuk proses terbentuknya ketergantungan narkoba, menurut Muhammad Yusuf, bisa diawali dengan cara coba coba, toleransi, akhirnya ketagihan yang berujung pada aksi kejahatan jika tidak ada uang untuk memenuhi kebutuhannya.

“Mengapa di negara kita para pengguna narkoba terus bertambah, karena bisa menjadi ajang bisnis. Contohnya di Penjara. Sudah menjadi rahasia umum jika peredaran narkoba marak ditempat itu. Terkesan seperti ada negara didalam negara,” katanya.

YBM PLN UID Sumut Kukuhkan GENCAR Batch III, GM PLN: Kepedulian Harus Tumbuh Menjadi Gerakan Berkelanjutan

Pria kelahiran Langkat ini juga menambahkan, adapun pencegahan penyalahgunaan narkotika salah satunya adalah dengan lahirnya sebuah Perda. “Alhamdulillah Sumut punya Perda. Namun berapa Kabupaten Kota belum punya Perda yang dimaksud. Untuk Kota Binjai, baru ada Perwa tentang Tes Urin bagi calon pengantin dan fasilitasi bagi pecandu,” katanya.

Adapun tujuan Perda Nomor 1 Tahun 2019 Provinsi Sumatera Utara, menurut Muhammad Yusuf bertujuan untuk mewujudkan masyarakat Sumut yang religius, melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba, menggali potensi masyarakat.

“Pencegahannya bisa dengan cara Preventif, bisa dengan dialog, memberikan pendidikan keagamaan, meningkatkan komunikasi dengan anggota keluarga, khususnya dengan anak, melakukan pendampingan kepada anggota keluarga untuk menolak narkoba, serta memberikan edukasi dan informasi yang benar,” tutup Muhammad Yusuf, yang saat ini juga dipecaya sebagai Direktur LKBH PTJM Tanjung Pura.

Turut hadir dalam acara ini, BKPRMI Kota Binjai, Pengawal Ulama, Baladika Kota Binjai, Presma dan Mahasiswa STAIS Kota Binjai, Pemuda Millenial, SOKSI, serta beberapa pemuda dan komunitas yang ada di Kota Binjai. (TP)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share