![]()
Medan –
Anggota DPRD Kota Medan , Robi Barus mengatakan bahwa tarif pajak air di Kota Medan sebesar 20 persen.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah ( Perda) No 6 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah.
” Masyarakat Kota Medan perlu mengetahui bahwa tarif pajak air tanah sebesar 20 persen , ” ucap Robbi Barus saat mengelar sosialisasi Perda No 6 Tahun 2011 , Minggu (29/11) di Jalan Laboratorium ,Medan Barat.
Acara ini tetap mematuhi aturan protokol kesehatan .Dan turut dihadiri oleh anggota DPR RI , Irmadi Lubis.
Kata , Robi bahwa berdasarkan Perda tersebut subjek Pajak Air Tanah adalah perusahaan- perusahaan yang hadir di Kota Medan.
” Perlu kami jelaskan objek pajak air tanah itu perusahaan-perusahan atau gedung-gedung yang sedang dibangun di Kota Medan.Dan ada dikenakan tarif serta aturan yang ketat , serta tidak berlaku bagi rumah tangga ,” ucapnya.
Sambung , Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Medan ini untuk pemungutan pajak sendiri dilarang dilakukan borongan.
” Ini berdasarkan aturan Perda pada Bab VI tentang tata cara pemungutan pajak yang dilarang memungut secara borongan ,” paparnya.
Perda itu sendiri , kata Robi terdiri sebanyak 15 Bab yang terdiri dari 15 pasal.
Untuk pasal 10 Bab VI ,kata Robi telah mengatur tata cara pemungutan .
” Seperti yang kami sampaikan pemungutan pajak dilarang dilakukan borongan.Dan bila terdapat pajak yang terutang wajib dibayar ke kas daerah melalui bank sesuai pasal 4 , ” katanya.
Untuk tata cara pembayaran dan penangihan kata , Robi pada Pasal 13 ayat 1 bahwa jatuh tempo pembayaran dan penyetoran Pajak Air Tanah terutang ditetapkan 30 hari kerja.
” Dan pajak yang terutang ini akan dikenakan denda admistrasi sebesar 2 persen yang diatur pada Pasal 14 ,” ucap Robi.
Acara ini sendiri ditutup dengan rangkaian pemberian kacamata baca kepada masyarakat yang hadir.(Dodi)
Share this content:




Comment