![]()
Medan –
Bawaslu Kota Medan gelar Rapat Dalam Kantor (RDK) bersama Media di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Kota Medan, Jl. Sei Bahorok, Medan Baru, 1 Desember 2020.
Dalam kesempatanya, Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap melalui Koordinator Divisi Hukum, Humas, dan Data Informasi Bawaslu Medan, M. Taufiqurrohman Munthe menyampaikan hasil pengawasan kampanye Pilkada Kota Medan.
Dijelaskannya, Hasil pengawasan kampanye selama 55 hari pada Pilkada Kota Medan tercatat 401 jumlah kegiatan kampanye dan 33 LPH laporan hasil pengawasan dugaan pelanggaran pilkada. Sejumlah kasus dugaan pelanggaran yakni 21 kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan , 2 kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN, 4 kasus dugaan pelanggaran kampanye ditempat ibadah, 1 kasus dugaan pelanggaran melibatkan anak – anak dibawah umur saat kampanye, dan 5 kasus pada kegiatan lainya. jelasnya.
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan penyebaran Bahan Kampanye (BK) tercatat ada sebanyak 2303 APK yang tersebar dan 308 BK yang tersebar. ” Hasil pengawasan Bawaslu Kota Medan, Pendistribusian APK dan BK yang difasilitas KPU Medan untuk tim kampanye berjumlah 1.800.000 lembar BK/Paslon dan 727 lembar APK/Paslon, ungkapnya.
Terkait Proses Coklit di 21 Kecamatan, Bawaslu kota medan telah memberi saran perbaikan atas tidak maksimalnya penerpan protokol kesehatan. ” Ada sebanyak 29 LPH pelanggaran dari hasil pengawasan Data Pemilih Tetap (DPT) cetusnya.
Total jumlah Pemilih Sementara (DPS) tercatat 1.161.615. Dari hasil scor waktu pleno pengapusan data ganda sebanyak 3.265. “Jadi total Data DPSHP kecamatan menuju DPT berjumlah 1.601.000”, tambahnya.
Berbicara wabah Covid -19, Pilkada pada tahun ini berjalan dengan metode yang berbeda seperti mewajibkan Paslon untuk taat protokol kesehatan. Terkait hal tersebut Bawaslu Kota Medan telah mengeluarkan surat peringatan sebanyak 23 surat dengan rincian 9 surat peringatan kepada Paslon 01 dan 14 surat peringatan kepada Paslon 02.
Update data per 19 November 2020 oleh Bawaslu Kota Medan, tercatat Jumlah surat suara yang diterima KPU Kota Medan sebanyak 1.645. 175. Jumlah Surat suara yang sudah terlipat dalam kondiai baik sebanyak 935.897 dan jumlah surat suara yang rusak sebanyak 1.625. (dodi kurniawan).
Share this content:




Comment