![]()
Binjai – Setelah beberapa tuntutan ratusan Pengunjuk rasa yang tergabung dalam “Presidium Mahasiswa” ditandatangani dan diterima oleh perwakilan anggota DPRD Kota Binjai, akhirnya, tepat Pukul 11.15 Wib, mereka membubarkan diri dengan aman dan kondusif, Jumat (9/10).
Menurut Khairul Anwar (Legislator dari Fraksi PKS), usai menemui pengunjuk rasa menegaskan, Partai Keadilan sejahtera, mulai tingkat Daerah sampai Pusat, sepakat untuk menolak Omnibus Law/Undang Undang Cipta Kerja.
“Hal itu karena banyak Pasal Pasal dalam Undang Undang tersebut banyak yang merugikan rakyat. Sehingga rakyat seolah olah menjadi budak di negeri sendiri,” tegas Khairul Anwar.
Tidak hanya itu, lanjut Hairil Anwar, dalam Undang-Undang Cipta Kerja, setidaknya ada 9 Pasal yang ditolak sesuai aspirasi dari para Mahasiswa.
“InsyaAllah hari Senin akan kita sampaikan aspirasi dari para Mahasiswa ini,” bebernya.
Disinggung aksi unjuk rasa terkait tuntutan Mahasiswa yang tergabung dalam Presidium Mahasiswa Binjai yang menggelar Orasi di Gedung DPRD Kota Binjai, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara, Legislator PKS ini mengaku sangat meapresiasinya.
“Sesuai butir butir yang disampaikan mereka yang memperjuangkan buruh, hal ini tentunya juga meinspirasi kami. Maka, dalam hal ini kami akan melanjutkan aspirasi mereka dan menyetujuinya, untuk selanjutnya meneruskan ke DPR RI Pusat,” ungkapnya, saat di konfirmasi awak media.
Lebih lanjut dikatakan Hairil Anwar, Partai Keadilan Sejahtera sebelumnya sudah meminta Presiden RI, Ir Joko Widodo, untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja yang telah disahkan tersebut.
“PKS sudah meminta Presiden Jokowi, agar mengeluarkan PERPU, untuk membatalkan Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja ini,” urainya.
“Undang Undang ini seolah olah berpihak kepada rakyat, tapi justru kami melihat sebaliknya. Salahsatunya adalah pesangon. Memang didalam Undang Undang Pesangon diberikan. Tetapi dengan catatan, selama Perusahaan tidak memberikan surat peringatan kepada buruh, maka pesangon dapat diberikan. Sebaliknya, jika buruh mendapat surat peringatan, maka buruh tidak mendapat haknya, yaitu Pesangon,” ungkap Hairil Anwar.
Diketahui, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bersama Partai Demokrat, merupakan Partai Politik yang menolak disahkannya Omnibus Law Undang Undang Cipta Kerja. (Bnews -Mr)
Share this content:






Comment