![]()
Hamparan Perak – Kasus pencurian kelapa sawit di Desa Palu Kurau masih berlanjut pasca tertangkapnya GS (19) saat berada dikebun milik Ibu Rosmalia.
Dua TSK yang sempat disaksikan warga melarikan diri saat penangkapan, kini sedang diburu polisi.
Kanit Reskrim Polsek Hamparan Perak Deli Serdang, Iptu Hendri Simanjuntak saat dikonfirmasi tim www.bnews.id pada 3 Agustus 2020 mengatakan, Polsek Hamparan telah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap 2 tersangka yang melarikan diri, ucapnya.
Berdasarkan Surat penangkapan No.pol/SP-KAP/112/VII/2020/Reskrim dan No.pol/SP-KAP/113/VII/2020/Reskrim, Polsek Hamparan Perak yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Hamparan Perak akan menindak lanjuti kasus pencurian kelapa sawit dan memburu 2 pelaku lainya, paparnya.
Sebelumnya Warga memergoki dan menangkap seorang pria sedang memanen buah kelapa sawit milik warga di Desa Palu Kurau, Hamparan Perak, Deli Serdang, 28 Juli 2020.
Tersangka bernama GS (19) melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Ibu Rosmalia B warga Medan Timur. Dalam melakukan pencurian TSK GS tidak sendirian. Saat dilakukan penangkapan warga melihat 2 pria rekan dari GS melarikan diri.
Barang bukti yang berhasil diamankan 83 janjang buah kelapa sawit, 1 Unit Zetor merek Yanmar, 2 buah dodos dan 2 buah tojak. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment