![]()
Binjai – Kasus penemuan jasad Raskami yang ditemukan di lokasi galian C di Dusun Tanjung Putri, Desa Namu Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada Kamis 30 Januari 2020 lalu terungkap.
Polisi menangkap Ramona Sembiring, suami wanita berusia 21 tahun tersebut yang diduga sebagai pelaku pembunuhan.
Tapi, dalam persidangan pertama yang dihadirinya, Ramona tidak mengakui membunuh wanita yang telah hamil 2 bulan itu.
Ramona mengungkapkan hal itu kepada penasihat hukumnya, Candoro Manik saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Senin 13 Juli 2020.
“Tapi, dia tidak mau bilang siapa yang membunuh istrinya. Seperti ada yang ditutup-tutupi,” kata Candoro usai persidangan.
Dokter Forensik Agustinus Sitepu, yang hadir sebagai saksi ahli mengungkapkan, hasil forensik diketahui terdapat sejumlah luka lebam di sekujur tubuh Raskami.
“Terdapat luka memar dan kemerahan di tulang dada, diduga terkena hantaman benda tumpul,” kata Agustinus dihadapan majelis hakim yang dipimpin Dedy.
Tidak itu saja, mereka juga menemukan lengan atas tangan kiri Raskami patah. “Luka ini juga dihantam keras menggunakan benda tumpul,” lanjutnya.
Sedangkan, penyebab kematian Raskami diduga akibat pendarahan hebat di kepala korban.
“Penyebab kematian paling kuat akibat kepala dihantam pakai benda tumpul dan mengakibatkan pendarahan,” terangnya.
Terakhir, Agustinus mengungkapkan bahwa dia meyakini Ramona tidak sendiri melakukan pembunuhan tersebut. Dimana, masih kata pria berkacamata itu, Ramona tidak akan tega menelanjangi jasad istrinya.
“Ini kejahatan luar biasa. Tidak mungkin pelaku sendirian melancarkan aksinya, karena saat ditemukan korban dalam keadaan telanjang,” tambahnya.
Mendengar seluruh keterangan dokter tersebut, Ramona hanya terduduk diam dan tidak membantah penyertaan Agustinus.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai, Benny Surbakti mengatakan, pembunuhan yang dilakukan Ramona dilatar belakangi sakit hati.
“Terdakwa (Ramona) sakit hati karena tidak senang mendengar korban berseteru dengan ibu kandung terdakwa. Biasalah, menantu dan mertua,” ungkap Benny.
Dari mendengar keterangan saksi, majelis hakim menutup persidangan dan akan kembali melanjutkannya pada Kamis, 16 Juli 2020. (Bnews – Mr)
Share this content:




Comment