![]()
Binjai – Sejumlah warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA kota Binjai terima Remisi Khusus (RK) untuk napi yang beragama Budha pada Hari Raya Waisak 2564 BE 2020.
Pengurangan masa hukuman diperuntukkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Diantaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan.
Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) kota Binjai Rinaldo Tarigan mengatakan, pemberian remisi merupakan wujud negara hadir untuk memberikan perhatian dan penghargaan bagi narapidana untuk selalu berintegritas, berkelakuan baik selama menjalani pidana, tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran yang telah ditentukan.
” dari 17 orang Narapidana yang bergama Budha, remisi Khusus Waisak LP Binjai diberikan kepada 8 orang warga binaan, yakni 15 hari untuk 2 orang, 1 bulan untuk 5 orang, dan 1 bulan 15 hari untuk 1 orang ” jelas dia, saat dihubungi Via Handphone, Kamis (7/5/2020) siang.
Remisi yang diberikan, lanjut Rinaldo ” diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk mencapai penyadaran diri yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.
Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Waisak kepada 1.049 orang narapidana berama Buddha diseluruh Indonesia.(Bnews-Wan)
Share this content:




Comment