![]()
Medan, BNEWS.ID – Babinsa Kelurahan Rengas Pulau melaksanakan pendampingan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan dan atas drainase di sekitar Jalan Marelan Raya Lingkungan VII dan XXXV, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kamis (08/10/2026).
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh Satpol PP Kota Medan yang dipimpin Wakil Koordinator Rony Asri Barus dengan melibatkan 45 personel. Kegiatan turut dihadiri Trantib Kecamatan Medan Marelan, Lurah Rengas Pulau, Bhabinkamtibmas, serta seluruh Kepala Lingkungan (Kepling) Kelurahan Rengas Pulau.
Dalam kegiatan tersebut, para pedagang yang berjualan di bahu jalan dan drainase diberikan imbauan agar menempati area Pajak Mini. Penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban, kelancaran lalu lintas, serta kebersihan di sepanjang Jalan Marelan Raya, sekaligus menindaklanjuti aspirasi Forum Pedagang Pajak Tradisional. (**)
Share this content:




Comment