Ragam
Home / Ragam / BNN Binjai Menjaring 71 Penyalahgunaan Narkoba dan Melakukan Rehabilitasi Sepanjang Tahun 2022

BNN Binjai Menjaring 71 Penyalahgunaan Narkoba dan Melakukan Rehabilitasi Sepanjang Tahun 2022

Loading

Binjai –

Badan Narkotika Nasional (BNN) Binjai mencatat sepanjang tahun 2022 sudah melakukan 12 kali razia dan terjaring 71 orang yang positif menggunakan narkoba.

“Kita sudah melakukan 12 kali razia di tahun ini di tempat-tempat kos dan cafe serta menjaring 71 orang. Dari hasil razia itu kita lakukan pembinaan di dua ruangan yang baru dibangun dari bantuan Pemko Binjai,” kata Kepala BNNK Binjai AKBP Mahdalena Sirait dalam rilis akhir tahun di Kantor BNN Binjai, Jumat (30/12/2022).

Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya

Magdalena Sirait menjelaskan di Tahun 2022 BNN Binjai bekerjasama dengan tim gabungan TNI – Polri dan Pemko Binjai telah melakukan 21 Gerebek Kampung Narkoba (GKN).

“Hasil tangkap dilakukan pemeriksaan di Polres Binjai terlebih dahulu, jika diintrogasi bahwa pelaku yang positif menggunakan narkoba tidak termaksud dalam jaringan kita lakukan asesmen,” ucapnya.

Magdalena Sirait mengatakan GKN gabungan dan razia yang dilakukan BNN Binjai untuk menurunkan prevalensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di Kota Binjai.

“Sebenarnya yang kita harapkan di Kota Binjai ini, ada kerjasama membuat rehabilitasi rawat inap, karena hasil razia yang kita lakukan pembinaan,” katanya.

Selain itu, lanjut Magdalena Sirait BNN Binjai juga telah melakukan pencanangan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di 4 Kelurahan yakni di Kelurahan Kebun Lada, Setia, Pujidadi dan Tanah Seribu.

KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir

“Untuk menjauhkan masyarakat dari penyalahgunaan narkoba di Desa Bersinar kita menggalakkan kegiatan positif yang berkesinambungan sejak tiga tahun lalu, ada berternak kambing, Budidaya ikan nila, menanam bangkoang, tomat dan jagung,” ucapnya.

Magdalena Sirait mengatakan untuk mencegah peredaran gelap narkoba BNN Binjai sudah melakukan rencana aksi melalui Impres nomor dua sebagai pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkoba (P4GN).

“Impres nomor dua sudah berjalan, kita berharap, Pemerintah daerah berperan aktif dalam penanganan masalah narkoba,” pungkasnya.(Dera).

Share this content:

Mengenal BB302, Lokomotif “Endemik” Saksi 56 Tahun Perkembangan Perkeretaapian Sumatera Utara

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *