GESER UNTUK MELANJUTKAN KONTEN BERITA
Ragam
Home » Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lima

Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Gugat 229 Ha Tanah Klambir Lima

Loading

Deli Serdang – Bnews.id :Sejumlah oknum berseragam TNI-Polri melakukan pembongkaran sebuah plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia Desa Klambir Lima Kebun,Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang, 22 April 2021,Pukul 08:00 Wib.

Peristwa tersebut membuat anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia terkejut saat sedang berada dipos jaga.

Bagai mana tidak, saat mereka akan menyantap sarapan pagi usai berjaga malam, tiba- tiba sejumlah oknum berseragam TNI-Polri datang dan langsung menbongkar paksa plang yang terpasang di tanah seluas 229 Ha.

Diketahui plang yang dibongkar paksa bertulisan ” tanah milik perkumpulan tani sejahtera garmunia 229 Ha dan dalam perkara perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021″.

Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya

Kepala koordinasi lapangan anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, Arifin Manulang, SH (55) saat dijumpai dilokasi, mengatakan peristiwa terjadi sangat singkat dan brutal.

Ia yang saat itu berada dilokasi mengungkapkan bahwa oknum TNI-Polri tersebut melakukan pembongkaran plang milik Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia dengan alasan atas perintah PTPN 2. ” Oknum TNI-Polri mengatakan sesuai dengan perintah PTPN 2, plang ini dicabut dikarenakan meresahkan”, ungkapnya.

Anggota Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia menunjukkan bekas pembongkaran plang

Sementara Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia telah menggugat secara resmi permasalahan sengketa tanah tersebut. ” Pihak PTPN 2 dan Perkumpulan Tani sudah bertemu dan persidangan telah berjalan”, tegasnya.

Arifin Manulang menjelaskan, Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia yang Terdaftar pada No Menkumham : AHU 0001289. AH.0108 THN. 2020 secara sah memiliki Seketariat di Jl. Cempaka No. 10 Dusun XIX Klambir Lima Kebon, jelasnya.

Penasehat Hukum, Edi Suhairi, SH bersama Edi Sipayung, SH saat dijumpai awak media di Seketariat Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia, memaparkan bahwa tanah seluas 229 Ha yang sempat dikelola PTPN 2, HGUnya telah habis masanya dan tidak diperpanjang lagi.

KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir

“Kami selaku kuasa hukumnya telah mendaftarkan perkara tersebut kepengadilan dengan perdata No. 33/pdt. G/2021/PN. Lbp tanggal 3-2-2021”, paparnya.

Disinggung soal penyerangan yang terjadi pada Perkumpulan Tani pagi tadi, ia membenarkan adanya pembongkaran secara paksa plang yang didirikan oleh Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia.

Edi Suhairi menyayangkan tindakan oknum TNI-Polri tersebut yang telah membongkar paksa plang milik Perkumpulan Tani tanpa ada konfirmasi. “Pembongkaran terjadi pagi tadi oleh pihak PTPN 2 melalui oknum TNI-Polri”, imbuhnya.

Tak sampai disitu saja, pria yang aktif di Lembaga Bantuan Hukum Gajah Mada ini menegaskan akan terus mendapingi Perkumpulan Tani Sejahtera Garmunia dalam menempuh jalur hukum dan akan mengirim surat ke intansi terkait. (dodi kurniawan).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share