Hukum
Home » Tembak Mati Kurir Narkoba, Polrestabes Medan Sita 30 Kg Sabu

Tembak Mati Kurir Narkoba, Polrestabes Medan Sita 30 Kg Sabu

Loading

Medan –

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani didampingi Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko dan Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nelson Nainggolan memaparkan langsung kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu di RS. Bhayangkara Polda Sumut, 2 Desember 2020.


Dalam kesempatanya, Kapolda Sumut memaparkan keberhasilan dari Tim Satresnarkoba Polrestabes Medan dalam menangkap satu tersangka jaringan Internasional tindak pidana Narkotika di Loby Hotel Inna Darma Deli Jl. Balai Kota, Kesawan, Medan Barat, 1 Desember 2020.
Tersangka AR (25) warga Palembang, Sumatera utara saat diintograsi mengaku mendapat barang haram tersebut dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan Malaysia – Aceh – Medan.


Selanjutnya tim Satresnarkoba Polrestabes Medan melakukan pengejaran ke arah jalan Medan – Binjai. Sesampai di kawasan Sei Semayang Binjai, TSK AR melakukan perlawanan dengan merebut senjata petugas. Sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak tersangka.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan


Melihat kondisi tersangka mengalami luka tembak, petugas langsung membawa tersangka kerumah sakit. Namun naas dalam perjalanan tersangka menghembuskan napasnya terakhirnya.
Kapolda Sumut menjelaskan, hasil pengembangan dilapangan, petugas berhasil mengamankan 4 tersangka lainya.


Untuk mengesah keabsahanya, tim Labfor Polda Sumut melakukan tes Lab terhadap barang bukti. Saat dilakukan yes Lab, Sabu berubah berwarna kehitaman yang menunjukan bahwa serbuk putih tersebut benar Narkotika Jenis Sabu.


Barang bukti berhasil disita berupa 2 koper berisi 30 Kg Sabu kemasan teh cina, 7 lembar identitas KTP Palsu, 2 unit handphone dan uang 10.500.000.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (dodi kurniawan).

Share this content:

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *