Ragam
Home » Buntut dari Pemberhentian Kadisdukcatpil, Tobertina Laporkan Walikota Binjai ke Bawaslu

Buntut dari Pemberhentian Kadisdukcatpil, Tobertina Laporkan Walikota Binjai ke Bawaslu

Loading

Binjai –

Pemblokiran pelayanan di Disdukcapil oleh Kadis dukcatpil kemarin berbuntut panjang.  Setelah di non aktifkan sesuai dengan SK Walikota Binjai No.188.45-986/K/tahun 2020 Tentang Penjatuhan Hukuman Disiplin tanggal 1 Desember 2020, sanksi yang diberikan merupakan masuk dalam kategori pelanggaran berat, sesuai PP NO.53 TAHUN 2010.

Tentang Disiplin ASN kategori pelanggaran berat dimaksud berupa pembebasan jabatan sdri Tobertina SH selaku Kadis Dukcatpil Kota Binjai,  hari ini (2/12) tobertina mendatangi kantor Bawaslu kota Binjai yang berada di SM Raja kecamatan Binjai Timur kota Binjai. 

Dari Ambulans hingga Kursi Sekolah, KAI Sumut Perkuat Fasilitas Sosial dan Rumah Ibadah Warga Sekitar Jalur Rel

Kedatangan Tobertina seorang diri ini diterima staf Bawaslu dan mengisi blanko pengaduan yang telah disediakan. 

Didalam laporannya,  Tobertina melaporkan Walikota Binjai,  terkait dengan mutasi jabatannya yang diduga melanggar UU no 10 tahun 2016 pasal 71, yang berisi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. 

Menurut tobertina,  bahwa kedatangannya ke Bawaslu untuk melaporkan Walikota Binjai terkait mutasi jabatannya yang diterima tadi pagi,  pasalnya ini merupakan pelanggaran pidana pilkada sesuai dengan pasal 71 UU no 10 tahun 2016.

” ini pelanggaran pidana pemilu,  jadi harus saya laporkan ke Bawaslu,  karena ASN ini harus netral dalam pilkada dan tidak boleh memihak ke paslon manapun”, ujar tobertina. 

Lebih lanjut Tobertina mengungkap fakta bahwa kemarin ada salah satu orang dengan menggunakan mobil berlogo paslon tertentu dengan seenaknya memerintahkan staf disdukcapil untuk merekam KTP yang bukan warga kota Binjai. 

Buka Perlombaan Sambut HSN 2026, Bupati Deli Serdang Ajak Pesantren Cetak Santri Berdaya Saing

” Yang membuat saya tersinggung,  masak seenaknya saja ada orang yang datang dengan berlogo paslon tertentu memerintahkan staf saya merekam KTP,  yang jelas – jelas bukan warga Binjai,  untungnya anggota tersebut melapor ke saya,  dan ditolak”, tegas tobertina. 

Tobertina berharap agar dalam pilkada kali ini ASN benar – benar bersifat netral dan jangan memihak ke paslon manapun,  dan laporannya ke Bawaslu bisa segera diproses Gakumdu. (TP)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *