![]()
Medan –
Polsek Medan Sunggal berhsil tangkap pria terbukti menguasai Narkotika jenis Sabu di Jl. Tani Asri, Tanjung Gusta, Sunggal, Deli Serdang, 12 November 2020.
Tersangka SG (37) warga Jln. Sei Mencirim Gg. PLN Desa Medan Krio Kec. Sunggal Deli Serdang terbukti mengantongi plastic kecil diduga berisi Narkotika Jenis Sabu.
Peristiwa menangkapan berawal dari informasi masyarakat ang diterima oleh petugas bahwa aka nada kegiatan transaksi Narkoba. Menindak lanjuti laporan tersebut, Tekab Polsek Medan sunggal yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Ipda B. Wahid, SH. Menuju ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Tersangka SG (37) ditangkap ketika sedang mengendarai becak mesinya usai membeli paket Narkotika jenis Sabu disebuah lokasi kawasan Tanjung Gusta.
Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, SE, MH, (14/11) membenarkan atas penagkapan terhadap Pria tersebut, katanya. “TSK masih kita tahan di RTP Polsek Sunggal guna pengembangan dan kelancaran proses penyidikan, katanya.
Tersangka yang berprofesi sebagai penarik becak motor membeli barang haram tersebut seharga 50.000 rupiah.”Adapun motivasi TSK adalah untuk menambah stamina dan semangat dalam bekerja, padahal itu hanya mitos saja,” jelas Budiman.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya, Tersangka kita tahan dan kita persangkakan melanggar pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” tutup Kanit Reskrim Polsek Medan Sunggal. (dodi kurniawan)
Share this content:




Comment