![]()
Medan –
Deputi pemberantasan dan penindakan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNNRI), Irjend Pol Arman Depari pimpin langsung gelar kasus penyelundupan Narkotika jenis ganja di Jl. Bunga Raya, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Jumat siang, 13 November 2020.
Dalam gelar kasusnya, Arman menjelaskan BNN bekerjasama dengan TNI-Polri berhasil menangkap 5 tersangka terbukti menguasai barang Narkotika jenis ganja sebanyak 141 Kg. 5 tersangka yang berhasil ditangkap yakni MA, ZF, SW, SA, dan SL.
“Saat ini ada 3 tersangka MA,SW, dan SL yang kita hadirkan, 2 tersangka bersatus suami istri ZF, SA kita mengamati kesehatanya kurang begitu baik sementara kita karantina”, katanya.
Lebih lanjut Arman Depari menjelaskan, Narkotika jenis ganja tersebut berasal dari Provinsi Aceh dan untuk mengelabui petugas, tersangka menanam barang haram tersebut didalam tanah, jelasnya.
Penangkapan terjadi pada Dua lokasi yakni Jl. Flamboyan Raya Kel. Tanjung Selamat Kec. Medan Tuntungan Kota Medan dan Gudang Kapur Kel. Asam Kumbang Kec. Medan Selayang.
Berawal dari saat petugas BNN menerima informasi keberadaan barang haram tersebut dan berhasil menangkap tersangka MA di Jl. Flamboyan, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan. Dari hasil pengembangan ditemukan 136 Kg Ganja yang disembunyikan pada sebuah gudang kapur Jl. Bunga Raya, Tanjunga Selamat, Medan Tuntungan dan berhasil menangkap 4 tersangka ZF, SW, SA, dan SL.
Diungkapkan Arman, dari 5 tersangka ada yang berperan sebagai pemilik dan pengendali (penyimpan barang dan kurir). Terhadap para tersangka, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya mereka dikenakan “Hukuman paling rendah 4 tahun penjara dan paling tinggi 20 tahun penjara atau seumur hidup dan kumuman mati”, tegasnya. (dodi kurniawan)
Share this content:




Comment