Hukum
Home » Perusak Mobil Dinas Pemprov Sumut Ditangkap Polrestabes Medan

Perusak Mobil Dinas Pemprov Sumut Ditangkap Polrestabes Medan

Loading

Medan –

Aksi demo tolak Cipta Kerja di Medan berujung kriminal. Sejumlah tersangka diamankan Polrestabes Medan.


Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Sat Reskrim Polrestabes Medan, Martuasah Hermindo Tobing gelar kasus tersangka perusakan Mobil Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Sumut di Mapolrestabes Medan, Jumat Sore, 23 Oktober 2020.


Dalam paparanya, Riko Sunarko menjelaskan tersangka ditangkap saat berada di Bundaran Sib Medan pada 21 Oktober 2020, katanya.

Kabar Baik! Gangguan Keamanan Kereta Api di Sumut Turun 75 Persen, KAI Ungkap Masih Ada Pelemparan


Diketahui tersangka MHB ( 21) merupakan warga Sukaramai, Bhatin Solapan, Bengkalis terlibat perusakan Mobil Dinas Pemprovsu saat berlangsungnya aksi demo tolak Cipta Kerja di kawasan Institut Teknologi Medan beberapa waktu lalu, paparnya.


Riko kembali menegaskan jika masyarakat mengenal para tersangka yang sempat terekan Camera saat melakukan perusakan, diharap bisa melaporkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan menjelaskan Barang bukti 1 Unit Mobil Isuzu Panther BK 9320 J mengalami kerusakan pada bagian kaca depan, Kaca Pintu dan body mobil, jelasnya.


Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dikenakan pasal 170 dan 406 KUHP, dengan hukuman 5 tahun, 6 bulan penjara. (Dodi kurniawan).

Share this content:

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Apresiasi Kolaborasi dan Sinergi Lintas Instansi, Komitmen Bersama Perkuat Pengawasan Penyaluran BBM di Aceh

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *