![]()
Binjai – Seorang pemuda tega menggelapkan sepeda motor milik temannya sendiri, alhasil korban melaporkannya kepada pihak yang berwajib dan diamankan Polsek Sei Bingai, Jum’at (18/09/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
Pemuda yang dimaksud, berinisial RAS (23) warga Dusun Bangun Mulia, Desa Namo Mbelin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
“Pada malam itu, korban dan pelaku berada di Dusun Ban Rejo, Desa Emplasmen, Kwala Mencirim, Kecamatan Sei Bingai, Kabupaten Langkat, untuk duduk-duduk. Korban mengatakan kepada pelaku merasa ngantuk, dan tidur di pondok seorang saksi yang bernama Supendi (40),” terang Kapolres Binjai, AKBP Romadhoni Sutardjo, ketika dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Binjai, AKP Siswanto Ginting.
Namun, ketika seorang saksi itu datang, pelaku mengajak korban untuk pindah tidur di pondok lain. Pagi pun tiba, korban terbangun dengan melihat sepeda motor miliknya juga pelaku tidak ada lagi di lokasi.
Sedangkan, korban yang berinisial SY (22) warga Jalan Sei Mencirim, Kelurahan Puji Dadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, merasa keberatan dengan digelapkannya sepeda motor Honda Scoopy BK 6610 RBE dengan kerugian material Rp. 5 juta 730 ribu dan melaporkan pelaku ke Polsek Sei Bingai.
“Ditangkapnya pelaku, unit Reskrim Polsek Sei Bingai mendapatkan informasi dari Ayah korban, bahwasanya pelaku sedang berada di Dusun 1, Dalan Naman, Desa Dalan Naman, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, tepatnya di sebuah warung kopi,” beber Siswanto.
Mendapati informasi tersebut, Kapolsek Sei Bingai IPTU Rismanto J. Purba S.H, M.H, memerintahkan Kanit Reskrim IPDA MM. Ketaren beserta anggota untuk Mendatangi lokasi, untuk menangkap pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan petugas, saat ini berada di Mako Polsek Sei Bingai untuk dimintai keterangan,” pintanya. (MW/Mr)
Share this content:




Comment