![]()
Deli Serdang – Pasca pengrusakan mobil milik Badan Narkotika Nasional Kabupaten Deli Serdang, saat melakukan pengrebekan rumah DPO Bandar Narkoba di kecamatan Pantai Labu, pada rabu kemarin.
Personil Satreskrim Polresta Deli Serdang akhirnya menangkap dua dari lima orang tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut, dimana satu diantara kelima tersangka adalah Kepala Dusun setempat.
Dua orang pelaku yang diamankan, adalah Ilham yang merupakan kepala dusun dan Andre. Keduanya merupakan warga Dusun III Desa Regemuk Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deli Serdang.
Dalam aksinya dua tersangka terjerat kasus menghalangi petugas dan perusakan kendaraan Dinas petugas, ungkap Kapolresta Deli Serdang Kombespol Yemi Mandagi Sik didampingi Wakapolresta AKBP Julianto P Sirait Sik dan Kasatreskrim Kompol Muhammad Firdaus Sik dalam keterangan persnya di Mapolresta Deliserdang Jum at 07/08/2020 pagi.
“Selain menangkap kedua pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti yakni sejumlah batu yang digunakan untuk menyerang dan merusak kendaraan dinas BNN.
Pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat 1 secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang dan menghalangi petugas dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara” ujar Kapolresta. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:




Comment