Ragam
Home / Ragam / Gerindra Tegaskan Bansos Data Kemiskinan Harus Dibenahi

Gerindra Tegaskan Bansos Data Kemiskinan Harus Dibenahi

Gerindra Tegaskan Bansos Data Kemiskinan Harus Dibenahi

Loading

Medan, BNEWS.ID – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pengusul Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan, Senin (7/9/2026).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kota Medan dan dipimpin Ketua DPRD Kota Medan Wong Chun Sen, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hj. Sri Rezeki dan H. Zulkarnaen, SKM. Hadir pula para anggota DPRD Kota Medan, Sekretaris DPRD Kota Medan Erisda Hutasoit beserta jajaran.

Dalam pandangan fraksi, Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan yang disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung menekankan agar perubahan kebijakan penanggulangan kemiskinan benar-benar memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

Gerindra menilai bantuan sosial (bansos) tidak boleh berhenti pada pemberian bantuan semata. Program tersebut harus menjadi instrumen yang mendorong keluarga penerima menuju kemandirian ekonomi dan peningkatan kualitas hidup.

Srikandi PLN UID Sumut Dukung 35 Perempuan Kembangkan Usaha Opak di Desa Suka Raya

“Fraksi Partai Gerindra menekankan pentingnya bantuan sosial yang tidak hanya bersifat seremonial atau sekadar membagikan bantuan semata. Bantuan tersebut harus menjadi jembatan menuju kemandirian keluarga dan bukan menjadi tujuan akhir,” kata Dame dalam rapat paripurna.

Dame menyampaikan sejumlah poin yang menjadi perhatian Fraksi Gerindra dalam pembahasan perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015.

Pertama, Gerindra menyoroti aspek pengawasan anggaran. Menurutnya, anggaran penanggulangan kemiskinan bersumber dari uang rakyat sehingga penggunaannya harus memenuhi prinsip tepat data, tepat sasaran, tepat program, dan tepat anggaran.

Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah pemborosan anggaran sekaligus menghindari terjadinya tumpang tindih program antarlembaga.

Kedua, Gerindra meminta adanya evaluasi kebijakan secara berkala. Peraturan daerah yang dihasilkan, menurut mereka, tidak cukup hanya baik dari sisi regulasi, tetapi juga harus efektif dan dapat diimplementasikan di lapangan.

KA Putri Deli Sempat Berhenti Usai Berangkat, KAI Tegaskan Kereta Api Tidak Tergelincir

Ketiga, Gerindra mendukung perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 sepanjang diarahkan untuk memperbaiki basis data kemiskinan, mengurangi tumpang tindih program, memperkuat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), serta meningkatkan ketepatan sasaran bantuan.

Gerindra juga menekankan pentingnya pemberdayaan dan perlindungan masyarakat dalam kebijakan penanggulangan kemiskinan.

Kebijakan tersebut dinilai perlu diarahkan pada penguatan ekonomi masyarakat, pembukaan akses pekerjaan, serta peningkatan akses pendidikan dan kesehatan bagi masyarakat miskin. Perlindungan terhadap kelompok rentan juga dinilai harus menjadi perhatian.

Menurut Gerindra, bantuan sosial seharusnya tidak menciptakan ketergantungan. Sebaliknya, bantuan harus menjadi bagian dari strategi yang mendorong keluarga miskin memiliki kemampuan untuk meningkatkan taraf hidup secara berkelanjutan.

Selain itu, Fraksi Gerindra meminta aspek transparansi dan pengawasan diperkuat sehingga pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan dapat diukur berdasarkan hasil nyata.

Mengenal BB302, Lokomotif “Endemik” Saksi 56 Tahun Perkembangan Perkeretaapian Sumatera Utara

“Jangan sampai angka kemiskinan hanya turun di atas kertas, sementara masyarakat masih merasakan kesulitan dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Dame.

Fraksi Gerindra mengapresiasi inisiatif DPRD Kota Medan dalam mengajukan Ranperda perubahan Perda tentang Penanggulangan Kemiskinan.

Namun, apresiasi tersebut, menurut Gerindra, harus diikuti dengan pembahasan yang serius, terbuka, berbasis data, dan berorientasi pada hasil.

Gerindra berharap perubahan perda nantinya mampu menjadi landasan kebijakan yang lebih efektif dan komprehensif dalam menanggulangi kemiskinan di Kota Medan.

Selain menekan angka kemiskinan, kebijakan tersebut diharapkan dapat membuka lebih banyak akses pemberdayaan sehingga masyarakat miskin tidak hanya menerima bantuan, tetapi juga memiliki kesempatan untuk meningkatkan taraf hidup dan mencapai kemandirian.

Pembahasan Ranperda perubahan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tersebut selanjutnya diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mampu menjawab persoalan kemiskinan secara lebih tepat sasaran, transparan, dan terukur. (Red)

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *