Hukum Peristiwa Ragam
Home » Sat Narkoba Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sehari

Sat Narkoba Polres Binjai Ungkap 3 Kasus Peredaran Narkoba Dalam Sehari

Loading

Binjai, bnews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dalam satu hari dari lokasi yang berbeda, Rabu (13/5/2026).

Dari pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial AS als UCOK, (30) ditangkap di TKP jalan Kedondong Kelurahan Limau Mungkur Kecamatan Binjai Barat pada pukul 14.30 wib, sedangkan RG (26) ditangkap di TKP jalan Makalona Kelurahan Tunggorono kecamatan Binjai Timur pada pukul 12.00 wib dan MA als BEOK (23) ditangkap di TKP jalan Kesatria Kelurahan Satria kecamatan Binjai kota pukul 23.50 wib.

Pengungkapan jaringan ini diawali dengan adanya informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, S.H., M.H. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut, kemudian menerintahkan Timnya melakukan penyelidikan.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti dari tangan ketiga pelaku diantaranya untuk pelaku AS als UCOK, (30) berupa satu plastik klip transparan di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,34 gram dan satu lembar tisu warna putih,

IN-Journal Chapter 1 Berhasil Digelar, Angkat Tema Keberlanjutan dan Inovasi Sosial

Sedanfkan dari terduga RG (26) ditemukan 2 plastik klip transparan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto, 2,16 gram serta satu kotak rokok merk Magnum

Sementara dari pelaku ‎MA als BEOK (23) ditemukan barang bukti 8 butir narkotika jenis Extasi dengan rincian 4 berwarna hijau dengan berat 1,47 gram dan 4 berwarna kuning dengan berat 1.72 gram, satu unit sepeda motor merek Honda Vario Tecno 160 cc dengan No. Pol : BK 2478 RBO warna hitam dan satu unit Hp IPONE merek Ipone XR warna hitam.

“Terhadap ketiga pelaku dijerat dengan pasal
114 ayat (1) Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tegas Kasat narkoba Pilres Binjai, AKP Ismail Pane.

Sementara iru, Kapolres Binjai, AKBP Mirzal Maulana mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi melalui coll center 110, keberhasilan pengungkapan kasus narkoba ini diharapkan mampu memberikan rasa aman & nyaman bagi masyarakat.

“Kami tetap berkomitmen untuk brantas terhadap peredaran narkoba di Wilkum Polres Binjai,” tegas AKBP Mirzal Maulana.

Kombes Pol (Purn) Dr. Maruli Siahaan, SH, MH Dorong Normalisasi Hunian Lapas dan Rutan

Share this content:

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Share