![]()
Binjai –
Dalam rangka pengawasan penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas (Kordiv HPPH) Bawaslu Binjai, Fadhil Azhar, melakukan monitoring ke sejumlah Kecamatan di Kota Binjai, Kamis (14/9/2023).
Kunjungan Komisioner Bawaslu Binjai yang didampingi Panwaslu Kecamatan ini untuk memastikan proses terhadap penyusunan DPTb berjalan baik sesuai yang telah ditetapkan PKPU Nomor 7 tahun 2023 tentang perubahan PKPU Nomor 7 tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“ Terkait dengan pelaksanaan pengawasan tersebut kita menekankan agar Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan dapat memastikan prosedur pindah memilih dilaksanakan sesuai dengan mekanisme dan disertai dengan alat bukti pendukung alasan pindah memilih,” ujar Fadhil.
Selain melakukan sosialisasi ke masyarakat, sambungnya,kita juga harus jemput bola atau metode uji petik. Untuk itu, penyelenggara pemilu baik itu dari jajaran Bawaslu maupun KPU harus rajin melakukan koordinasi dan penelusuran dengan berbagai pihak sampai ke tingkat kelurahan dan lingkungan.
Menurutnya, metode ini dilakukan sebagai upaya untuk mengawasi adanya potensi pindah tempat memilih atau alih status. Misalnya, pemilih yang pindah tempat tinggal, maka pindah ke TPS lain, sehingga mempunyai hak pilih dan berdampak terhadap jumlah pemilih pada suatu wilayah.
“Walaupun DPT sudah ditetapkan, tetapi Bawaslu akan memastikan akurasi data yang tepat saat hari pemungutan suara. Supaya surat suara tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya. (Dera)
Share this content:




Comment