Ragam
Home » KPU Langkat Peroleh Anugerah “Penyelenggara pemilu Informatif” Dari Komisi Informasi Publik Sumut

KPU Langkat Peroleh Anugerah “Penyelenggara pemilu Informatif” Dari Komisi Informasi Publik Sumut

Loading

Langkat – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Langkat yang diwakili oleh Komisioner KPU Langkat divisi SDM dan Parmas, Magfirah Fitri Menjerang menerima penghargaan Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Katagori penyelenggara pemilu Informatif Tahun 2023, bertempat di Aula Raja Inal Siregar Lt.ll Kantor Gubernur Sumatera Utara Medan, Selasa (15/8/2023).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Publik Sumatera Utara ini juga dihadiri oleh sejumlah kepala daerah di Sumatera Utara, direktur BUMN dan BUMD, KPU dan Bawaslu Kabupaten Kota se Sumatera Utara serta badan publik lainnya.

Komisioner KPU Langkat Magfirah Fitri Menjerang menyampaikan terima kasihnya kepada KIP SUMUT atas penghargaan yang diberikan. ” Dengan penghargaan ini semoga menjadi penyemangat kami di KPU Langkat untuk terus memberikan informasi yang benar dan valid secara terbuka kepada masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pemilu 2024 yang saat ini sedang dalam tahapan” ujar Magfirah.

Ketua Komisi Informasi Provsu Dr.Abdul Haris menyampaikan komisi informasi Provinsi Sumatera Utara terima kasihnya kepada seluruh badan publik tingkat provinsi sumatera utara yang telah mengikuti rangkaian seleksi dalam pelaksanaan penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023.

Sidak Kantor Lurah Dwi Kora, Rico Waas Murka: “Masih Mau Jadi Lurah atau Tidak?”

Pelaksanaan anugerah award pada tahun 2023 ini bertingkatkan sisi kualitas dan kuantitas. Penilaian berpedoman pada Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 5 Tahun 2016 tentang Metode dan Tehnik Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik.

Untuk tahapan monev yang dilakukan adalah 3 tahapan, yakni tahapan pengintaian (reconnaissance), verifikasi dan presentasi yang memakan waktu selama 6 bulan.

Penganugerahan keterbukaan informasi publik ini, sambung Dr.Abdul Haris, bertujuan untuk mengapresiasi keterwujudanya keterbukaan informasi yang merupakan salah satu poin penting bagi semua pemerintah daerah agar terlaksananya pemerintahan yang bersih akuntabel dan transparansi di dalam hal keterbukaan informasi publik.

“Untuk itu kami berharap pada tahun 2023 ini akan lahir semua OPD perangkat daerah kabupaten kota yang lebih baik dari pada tahun-tahun sebelumnya. Salam keterbukaan informasi publik,” sebutnya.

Sambutan tertulis Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provsu H.Agus Tripriyono SE,M.Si, mengapresiasi atas penganugerahan keterbukaan informasi publik tahun 2023 provinsi Sumatera Utara.

Kampung Berkah Syahmad Diresmikan

Menurutnya keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari perwujudan demokrasi dimana setiap warga negara berhak mendapatkan informasi publik yang dibutuhkan. Hasil monitoring dan evaluasi ini merupakan wujud transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

“Keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 dimana setiap badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pengguna informasi publik,” jelasnya.

“Jadikan anugerah keterbukaan informasi publik tahun 2023 sebagai momentum keterbukaan informasi publik,” ujarnya.

Penganugerahan di hadiri oleh Ketua Komisi Informasi Pusat yang diwakili oleh Komisioner Bidang Penyelesaian sengketa Sawaludin, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Forkopimda Provsu, Sejumlah kepala daerah Bupati Kabupaten/Kota Se-Sumut, OPD Provsu, Pimpinan BUMD, Penyelenggara pemilu (Bawaslu) Kabupaten/kota, Penyelenggara pemilu (KPU) Kabupaten/Kota, dan Kepala Desa yang mendapatkan penghargaan. (FF)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *