![]()
Binjai –
Ketua DPRD Binjai H. Noor Sri Alamsyah Putra meminta Dinas Perkim mengkaji ulang pembangunan ruko 2 pintu di Jalan Kartini Kecamatan Binjai kota, karena disinyalir belum memenuhi prosedur.
” Dinas Perkim wajib meninjau dan mengkaji ulang spesifikasi pembangunan Ruko tersebut. Sebab semestinya, dasar menerbitkan IMB wajib menyertakan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL),” sebutnya.
Pria yang karib disapa Kires itu menganggap bahwa Dokumen UKL-UPL bertujuan untuk menjaga terjadinya dampak lingkungan yang dapat menggangu lingkungan masyarakat.
“maka pengambilan keputusan oleh pihak-pihak yang terkait harus tepat. Jangan sampai merugikan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, pembangunan ruko dua pintu yang berdiri di depan SMP Negri 2 Binjai itu dapat respon negative dari warga sekitar.
Bahkan kabarnya, Developer dan Kepala Lingkungan tidak ada melakukan musyawarah kepada warga sekitar terkait pembangunan ruko tersebut.
” saya tidak tau bangunan itu mau dijadikan apa, karena baik Kepling maupun pengembang tidak ada memusyawarahkan nya dengan kami,” ungkap Dedi Hermansyah, beberapa waktu lalu. (Dera)
Share this content:






Comment