Ragam
Home » Ketua PFI Medan Sesalkan Intimidasi Terhadap Pewarta Foto Saat Bertugas

Ketua PFI Medan Sesalkan Intimidasi Terhadap Pewarta Foto Saat Bertugas

Loading

Medan – Seorang Fotograger Jurnalistik yang tergabung dalam Organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Medan mengalami intimidasi dari petugas kepolisian di Medan pada aksi Demontrasi yang berlangsung di DPRD Sumut 8 Oktober 2020.

Korban Intimidasi oleh aparat hukum bernama Raden Armand yang bertugas di sebuah media http://www.Indozone.id . Saat mengabadikan momen demonstrasi yang kebetulan dalam suasana kurang kondusif di DPRD Sumut, Armend mengabadikan peristiwa seorang petugas kepolisian dengan berpakaian lengkap PDH sedang memukul salah satu demontrans.

Usai mengabadikan moment tersebut, saat hendak meninggalkan lokasi, tiba-tiba ditarik oleh oknum diduga aparat berpakaian sipil.

“Lalu oknum tersebut mengatakan ‘Saya gak mau foto itu ada, saya mau foto itu dihapus’. Saya ditarik sampai dekat DPRD Medan. Dan sudah ada sekitaran 5 oknum yang mengelilingi dan memaksa meminta hapus dan berusaha menarik kamera saya,” ujar Armand.

Sidak Kantor Lurah Dwi Kora, Rico Waas Murka: “Masih Mau Jadi Lurah atau Tidak?”

Pihak kepolisian berpakaian sipil mendatangi seorang jurnalis foto untuk menghapus paksa foto-foto terkait aksi unjukrasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang berakhir ricuh, di depan kantor DPRD Sumut, Medan, Kamis (8/10).

Oknum tersebut, tambah Armand, meminta beberapa foto pemukulan demonstran dihapus. “Jadi karena sudah dikepung, saya terpaksa menunjukkan hasil jepretan dan beberapa hasil jepretan dihapus. Setelah itu mereka pergi,” ungkapnya.

Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Kota Medan, Rahmad Suryadi mengatakan kepada awak media, kejadian seperti ini bukan kali ini saja terjadi. Bahkan sudah beberapa kali menimpa anggota PFI Medan, termasuk Raden Armand yang merupakan anggota PFI, katanya.

Rahmad berharap oknum aparat lebih bertanggung jawab dalam bertugas dan tidak melakukan tindakan represif terhadap siapapun, terlebih pada jurnalis yang sedang menjalankan tugas. “Seharusnya oknum aparat sudah memahami bahwa kerja-kerja jurnalis dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tidak ada pembenaran untuk mengintimidasi jurnalis yang bertugas. Mudah-mudahan kejadian serupa tidak terulang lagi,” paparnya.

Lebih jelas lagi Ketua PFI Medan Meminta kepada oknum pelaku intimidasi bertanggung jawab atas kejadian yang menimpa anggota PFI Medan, Raden Armand reporter http://Indozone.id dan Meminta kepada semua pihak, termasuk kepolisian untuk menghormati kerja jurnalis dan kebebasan pers agar tidak terulang kejadian serupa di masa yang akan datang, tegasnya. (Bnews-Dodi Kurniawan)

Share this content:

Kampung Berkah Syahmad Diresmikan

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *