
Terdakwa Kasus TPPO Menangis Mohon Keadilan Majelis Hakim
Langkat –
Persidangan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO dengan nomor register 469/Pid.B/2022/PN Stabat, terkait kerangkeng besi milik Bupati Langkat non aktif TRP, atas empat terdakwa inisial TU, JS, SP dan RG dengan agenda pembelaan atau pledoi berlangsung diruang sidang Prof dr Kusuma Admaja Pengadilan Negeri Stabat kelas I B, Kamis (24/11/2022).
Saat menyampaikan pembelaannya, ke-empat terdakwa sampai menangis dan bermohon kepada majelis hakim agar diberikan keputusan yang seadil – adilnya. Sebab, ke empat terdakwa mengaku sudah sekitar 7 bulan mereka berpisah dengan anak istri dan keluarga, dam mereka secara bergantian bermohon sambil menangis agar majelis hakim dapat meringankan hukuman mereka.
“Sudah terlalu lama kami meninggalkan keluarga, dan kami bermohon kepada majelis hakim agar dapat memberikan kami keputusan yang seadil – adilnya, agar kami bisa segera berkumpul dengan keluarga,” ucap para terdakwa secara bergantian dari RutanTanjung Gusta medan.
Sebelumnya, dihadapan majelis hakim yang diketuai Halida Rahardhini, melalui kuasa hukum terdakwa Mangapul Silalhi dan Poltak Sinaga diawal pembacaan pledoi bermohon kepada majelis hakim kiranya dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya kepada para terdakwa dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan (vrijspark) atau setidak tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (onslaag Van alle rechtvervolging), melakukan rehabilitasi akan nama baik para terdakwa, dan membebankan biaya perkara pengadilan kepada negara.
Dimana berdasarkan pernyataan dari masing masing para terdakwa mereka tidak mengetahui bahwa perbuatan mereka ternyata melanggar hukum, dan seandainya kalau mereka tahu perbuatan di panti rehab tersebut bertentangan dengan hukum pasti tidak akan dilakukan.
KUasa hukum terdakwa juga menjelaskan bajwa mereka hanya melakukan pembinaan pada warga panti rehab, sebagaimana yang pernah mereka alami saat menjadi pecandu narkoba dan para penghuni panti rehabilitasi juga datang ke lokasi rehabilitasi atas kemauan sendiri yang didukung pihak keluarga masing masing, mereka (para terdakwa) tidak pernah mengajak apalagi memaksa agar datang dan masuk kedalam panti tersebut.
“Apa yang dilakukan para terdakwa kepada penghuni panti rehabilitasi juga sebatas pembinaan dan aktifitas yang dilakukan juga agar para penghuni lupa dengan kebiasaan buruknya mengkonsumsi narkoba, dan para terdakwa tidak pernah memperoleh atau mengambil keuntungan maupun hasil dari bentuk pembinaan yang dilakukan,” ucap Kuasa hukum terdakwa didalam persidangan.
Sementara itu, pada persidangan sebelumnya ke empat terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan nota tuntutan kepada para terdakwa, dengan dakwaan pertama ketentuan pasal 7 ayat (2) UU No.21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 7 Ayat (1) UU No 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat ke (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 2 Ayat (2) UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 10 UU No 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO, atau pasal 333 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Para terdakwa dituntut 8 tahun kurungan dan membayar denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Sidang selanjutnya akan digelar pada Jumat (25/11/2022) dengan agenda Replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas Peledooi yang disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa. (Tp)