![]()
Medan – Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Baru melumpuhkan seorang pelaku speasialis pencurian dengan kekerasan (Jambret), AP (24), Rabu 18 Maret 2020 sekira pukul 01.00 wib.
Pelaku yang merupakan warga Jalan Bakti Luhur Gg. Jafar Kel. Dwikora Kec. Medan Helvetia dilumpuhkan petugas terhadap kedua kakinya karena berusaha melarikan diri pada saat penjemputan barang bukti sepeda motor Honda Vario Hitam BK 5528 AHW milik pelaku.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan korban Erika Mersiwati Sihombing (35) warga Jalan Binjai Km 12,5 Komp Permata Hijau Blok I No. 4 Sunggal Kab. Deli Serdang yang menjadi korban jambret di Jalan Gatot Subroto.
“Kejadian terjadi pada hari Selasa tanggal 14 Januari 2020 sekitar pukul 12.15 wib di Jalan Gatot Subroto, saat itu korban hendak menyeberang jalan sambil membawa tas yang tiba tiba datang 2 (dua) orang laki laki mengendarai sepeda motor menarik tas korban dan langsung melarikan diri,” kata Kompol Martuasah H.Tobing SIK MH.
Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke kantor Polsek Medan Baru dan laporan tersebut di respon petugas dengan melakukan penyelidikan.
“Pelaku ditangkap ketika petugas mendapat informasi keberadaan salah satu pelaku jambret yang terjadi di Jalan Gatot Subroto sedang berada di Helvetia, Kemudian tanpa membuang waktu, petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Imanuel Ginting SH MH dan Panit II Reskrim Ipda Sondi Raharjanto melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya. (Bnews – Dodi Kurniawan)
Share this content:






Comment